POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini Kementerian Ketenagakerjaan membawa kabar baik bagi para pekerja.
Karena di tahun 2025 Kemnaker Kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU di tahun 2025 ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di Bawah Rp3,5 juta.
Untuk besaran yang diberikan adalah Rp600.000 per orangnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Diduga Gegara Kelebihan Penumpang
Penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui dua jalur.
Jalur pertama yaitu ditransfer langsung ke rekening bank himbara yaitu BNI, BRI, BTN dan Mandiri serta bank BSI.
Kemudian jalur kedua disalurkan melalui Kantor Pos.
Penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos apabila penerima tidak memiliki rekening bank himbara ataupun BSI.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Pekerja Ada Oknum Bisa Percepat Pencairan BSU, Pakai Link Mencurigakan
Namun untuk penyaluran di Kantor Pos ini ternyata ada aturan khusus yang harus dipahami oleh penerima BSU.
Pasalnya untuk penyaluran di Kantor Pos ada batas Waktu pengambilan uang.
Berdasarkan info yang didapatkan oleh Pojoksatu.id, penyaluran BSU melalui Kantor Pos sudah dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2025 llau.
Dan untuk batas akhir pengambilan adalah tanggal 31 Juli 2025.
Baca Juga: Pelayanan Publik Keliling Pemda Purwakarta, Efektif Mendekatkan Layanan Kepada Masyarakat
Jika penerima BSU tidak segera mengambil uang sampai batas Waktu yang ditentukan maka akan hangus.
Dana BSU yang masuk akan ditarik Kembali untuk dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu bagi bapak ibu penerima BSU melalui Kantor Pos diharap untuk segera mengambil uang.
Dan untuk pengambilan uang BSU ke Kantor Pos wajib membawa sejumlah dokumen penting, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. QR Code BSU yang didapatkan dari aplikasi Pospay
4. Nomor telepon
Empat dokumen di atas wajib dibawa untuk melakukan pencairan BSU melalui Kantor Pos.
***



