POJOKSATU.ID – Belum lama ini kabar mengejutkan kembali datang dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini, sebanyak 7 ASN aktif kawasan bantul, Yogyakarta dikabarkan dikenakan pendisiplinan kerja.
Yang mana, pendisiplinan kerja ini disinyalir meliputi sanksi berupa hukuman ringan hingga berat.
Baca Juga: Haega Emas Antan Hari Ini Stabil, Berikut Harga dari Masing-masing Produk dan Galery
Berdasarkan kronologi kejadian, ketujuh ASN ini berakhir demikian lantaran disinyalir tersandung dugaan tindak pidana.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Senin (2/6/2025).
Dalam artikelnya, ketujuh ASN ini dikonfirmasi terdiri dari beberapa bagian pegawai pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto.
“Dari tujuh pegawai tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Triyanto juga menambahkan bahwa ketujuh ASN ini terancam dikenakan sanksi lantaran telah melakukan sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Ketua YLKI Gorontalo Diambil Alih Agus Flores, Ketua Lama Heriyanto Puluhulawa Segera Dipecat
Yang mana, pelanggaran tersebut dilakukan para pegawai pemerintah itu diketahui sudah terjadi sejak (1/2025).
Diketahui, salah satu bentuk pelanggaran tersebut tidak lain berupa tindak asusila berupa pelecehan seksual.
“Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat," jelasnya.
Baca Juga: Viral HRD Sebut Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Pernyataan Tak Bertanggungjawab
Berdasarkan informasi dihimpun, empat dari ketujuh ASN bermasalah itu diketahui merupakan seorang guru.
Sedangkan, tiga ASN lainnya disinyalir bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut pengakuan Triyanto, para oknum ASN bermasalah ini ternyata sempat melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Baca Juga: UMKM Terus Tumbuh, Indeks BRI Tunjukkan Optimisme Berlanjut
Namun, pembinaan yang bertujuan untuk merefleksikan perbuatan mereka itu justru tidak berbuah manis.
Oleh karena itu, ketujuh ASN tersebut dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sedangkan, bagi para PPPK yang tersandung pelanggaran berat tersebut berpotensi dicopot dari jabatannya.
Namun, putusan final hukuman bagi ketujuh ASN ini masih belum diketahui lantaran masih dalam pemeriksaan. ***



