POJOKSATU.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan jika ada penolakan dari sisi pengusaha terkait peraturan terbaru Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menghapus syarat batas usia dan good looking untuk menghilangkan diskriminasi.

Baca Juga: Ketua YLKI Gorontalo Diambil Alih Agus Flores, Ketua Lama Heriyanto Puluhulawa Segera Dipecat

“Banyak yang menolak, tapi prinsipnya gini, mereka harus patuh terhadap negara, ini yang buat regulasi negara bukan LSM atau ormas,” ujar Immanuel, dikutip Senin (2/6/2025).

Wamenaker yang kerap dipanggil Noel itu kemudian mengingatkan lagi keluhan pengusaha yang telah diselesaikan oleh pemerintah.

“Mereka (pengusaha) kan keluh kesahnya soal bagaimana izin-izin, sudah kita tindak, dikaji, preman berwajah ormas juga ditangkapi,” ujar Wamenaker.

Baca Juga: Anak-anak Pelajar Ingat Jam Malam Sudah Mulai Berlaku, Jangan Keluyuran Lewat Jam 9 Malam Nanti Kena Razia Om Zein

“Kemarin Presiden dalam pernyataan-pernyataan yang kiranya merugikan perusahaan atau pengusaha dihapus, kita mau para pengusaha berusaha dengan tenang,” imbuhnya.

Sehingga sudah sepatutnya untuk memberikan timbal balik dengan mengikuti aturan dari pemerintah.

“Makanya kita minta ke pengusaha hapus syarat-syarat itu, selain bayar pajak, hapus syaratnya,” tutur Noel.

Baca Juga: Perbedaan Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

“Kapasitas negara ini bukan membatasi atau merusak, tapi mendukung mereka untuk berusaha biar lancar, biar dapat untung juga,” tandasnya. ***