POJOKSATU.id, LOMBOK—Pernikahan viral siswa SMP bernama Yulia (15) dengan siswa SMK bernama Rendi (16) akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, NTB.

Pernikahan yang videonya viral memakai busana adat Sasak ini dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5). Pihak terlapor adalah semua orang yang memfasilitasi pernikahan anak tersebut.

Pengantin wanita Yulia merupakan warga Desa Sukaraja, Praya Timur. Sementara Rendi merupakan warga Desa Braim, Praya Tengah. Keduanya di Kabupaten Lombok Tengah.

"Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Lima Fakta Pernikahan Viral Siswa SMP dengan Siswa SMK di Lombok NTB, Sudah Sempat Dilarang Kades

Sebagai terlapor dalam kasus ini adalah semua panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan kedua remaja tersebut, termasuk orang tuanya.

"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujar Joko Jumadi.

Pernikahan itu disebut sempat dicegah oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh.

Baca Juga: Viral Pernikahan 2 Siswa di Lombok NTB, Pengantin Wanita Kelas 1 SMP dengan Lelaki Kelas 1 SMK

"Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya," tegasnya lagi.

Edukasi ke Masyarakat

Joko Jumadi menjelaskan alasannya melaporkan pernikahan anak ini ke polisi dimana pernikahan anak ini dilarang oleh undang-undang.

"Kami melakukan pelaporan ini sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memperkawinkan anak itu ada loh pasalnya. Pada pasal 10 UU TPKS," kata Joko Jumadi.

Baca Juga: Ahli Tafsir

Dia khawatir praktik serupa bisa terjadi di daerah lain di NTB. Ia menilai, pelaporan ini penting untuk memberikan pemahaman hukum dan menciptakan efek jera.

Akademisi dari Universitas Mataram ini menekankan bahwa pernikahan anak berdampak serius, tidak hanya dari sisi pendidikan dan ekonomi, tetapi juga kesehatan dan sosial.

Misalnya berdampak putus sekolah, kemiskinan, stunting, hingga kematian ibu dan bayi. Bahkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan prostitusi juga seringkali berakar dari perkawinan anak.

Sebelumnya, pernikahan antara siswa kelas 1 SMP bernama Yulia dengan siswa kelas 1 SMK bernama Rendi di Lombok NTB menjadi pembicaraan hangat di media sosial.

Usia kedua pengantin ini masih belia yaitu Yulia 15 tahun, sementara Rendi berusia 16 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Sukaraja, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernikahan keduanya cukup mengejutkan karena sejatinya pernikahan ini sudah dilarang oleh pemerintah desa atau kades setempat. Namun tetap juga dilaksanakan.***