POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus pelecehan oknum guru SMP Negeri 3 Depok, Jawa Barat kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, oknum guru berinisial I baru saja dipolisikan oleh orang tua salah satu siswi yang menjadi korban.

Dikarenakan, dirinya disinyalir kuat telah lecehkan sejumlah siswi saat berada di ruang lingkup SMP Negeri 3 Depok.

Baca Juga: Kemenag Gagas Program Sekolah Relasi Suami Istri 'SERASI', Kenali Apa saja Layanannya

Menyikapi hal ini, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Depok dikabarkan telah nonaktifkan pelaku sebagai tenaga pendidik.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Kamis (22/5/2025).

Dalam artikelnya, Ety Kuswandarini selaku Kepsek SMP Negeri 3 Depok turut mengonfirmasi penonaktifan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.600 Guru Terbaik untuk Sekolah Rakyat, Wujud Nyata Komitmen Pendidikan

“Iya, mulai hari ini, kami non-aktifkan. Kebetulan yang bersangkutan memang tadi saya telepon,” jelasnya.

“Katanya mau mengajukan cuti sakit, karena posisinya masih koordinasi dengan psikiater,” lanjut Ety saat dikonfirmasi awak media.

Sebelum melakukan penonaktifan, Kepsek SMP Negeri 3 Depok ini diketahui telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pelaku.

Baca Juga: Masih Ada Jamaah Haji Belum Sampai Jeddah Meski Ratusan Kloter Telah Tiba di Makkah!

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan kejiwaan ke psikiater.

“Pihak sekolah juga telah melakukan pembinaan dan membuat SP 1,” ungkap Kepsek SMP Negeri 3 Depok.

“Nah, kemudian pada tanggal 21 Mei, kembali saya membuatkan surat permintaan kesehatan jiwa ke psikiater untuk yang kedua kalinya, terkait adanya kejadian viral tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Pelanggaran Ihram Karena Lupa atau Tidak Tahu: Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab Fikih

Seperti diketahui, kasus ini mencuat usai pelatih ekstrakulikuler SMP Negeri 3 Depok menguak sebuah bukti rekaman di media sosial.

Yang mana, bukti itu diketahui direkam oleh salah satu korban berinisial V saat tengah bersama dengan pelaku.

Bukan main, dalam bukti rekaman itu pelaku kerap kali menyinggung pembahasan sensitif dengan korban.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sahkan Perpres 66 Tahun 2025: TNI dan Polri Resmi Terlibat Lindungi Jaksa

Berdasarkan informasi dihimpun, tindak asusila oknum guru SMP Negeri 3 Depok ini terjadi saat Ramadhan 2025 kemarin.

Berikut percakapan antara pelaku dan korban:

“Kamu ga puasa ya? Masih puasa? Lagi (menstruasi) hari pertama gitu?,” cecar pelaku pelecehan seksual.

“Engga, lagi ga puasa. Hari ke berapa ya, lupa aku, hari ketiga kayanya,” jawab korban yang masih duduk di kelas 9.

Baca Juga: Siapa Ety Kuswandarini? Kepsek SMP Negeri 3 Depok Sebut Kasus Pelecehan Oknum Guru Penggiringan Opini

“Emang cewek kalo (menstruasi) berapa hari sih? Ga tahan tahu kelamaan,” ucap sang pelaku dari rekaman.

“Kelamaan tahu ga, cowo kan ga tahan kalo kelamaan, yah pengen itulah, cowo tuh tahannya cuma dua hari,” lanjut oknum guru.

Tidak hanya sekadar percakapan, interaksi itu diketahui turut ditambah dengan aksi pelaku yang kerap menyentuh area tubuh korban. ***