POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus mahasiswi berinisial APA (21) di Majalengka, Jawa Barat.
Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan aksi pembunuhan oleh mahasiswi tersebut.
Yang mana, dirinya tega menganiaya kekasihnya sendiri berinisial VR (21) hingga tewas mengenaskan.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban yang berakhir meninggal dunia ini sempat dikurung selama tiga hari.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Selasa (6/5/2025).
Dalam artikelnya, pelaku dikonfirmasi sempat mengurung korban di dalam kamarnya selama berhari-hari.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Prosedur Pengelolaan E-Ijazah Tahun 2025 Untuk Jenjang Pendidikan PAKET C
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa untuk buang air di dalam botol dan popok yang telah disediakan oleh mahasiswi tersebut.
“Korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah,” jelas dikutip.
“Korban tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka,” lanjutnya.
Kasus ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian.
Willy menuturkan bahwa korban yang dikurung itu juga tidak mendapatkan perlakuan yang layak dari pelaku.
Di mana, korban dikurung di dalam sebuah kamar agar tidak diketahui oleh orang tua mahasiswi tersebut.
Baca Juga: Bupati Karawang Wajibkan Kegiatan Keagamaan dan Tradisional di Sekolah Dasar
“Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, kasus ini bermula ketika korban saat itu dijemput oleh pelaku ke rumahnya pada Selasa (30/4/2025).
Keesokan harinya, korban hendak pulang ke rumah lantaran khawatir dengan kondisi orang tuanya.
Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh pelaku hingga membuatnya menganiaya korban dengan tangan sendiri.
“Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam,” jelasnya.
Tidak lama setelah dianiaya dan dikurung, korban dinyatakan telah meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Pedagang Pasar Cikampek Siap Dukung Penataan, Asal Tak Ada Pembongkaran Paksa
Melihat hal tersebut, pelaku yang panik sontak bergegas meminta bala bantuan kepada temannya untuk membuang jasad korban.
Namun, upaya itu tidak jadi dilakukan pelaku dan beralih dengan membawa jasad korban ke rumah sakit terdekat.
“Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” tuturnya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kabar ini sontak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolian menemukan fakta bahwa korban meninggal dunia tidak lain akibat dianiaya.
Tidak lama setelahnya, proses kasus tersebut sampai di tahap penyidikan dan menjerat pelaku dengan hukuman setimpal.
Baca Juga: Instruksikan Danau Toba Capai The Green Card dari UNESCO, BP Geopark Toba Bergerak Cepat
Dikarenakan, pihak kepolisian berhasil menemukan bukti bahwa korban meninggal akibat ulah kekasihnya sendiri.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya. ***



