POJOKSATU.ID – Kasu kematian jurnalis wanita, Juwita (23) baru-baru ini kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, oknum TNI Angkatan Laut (AL) Jumran (23) telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebab, dirinya terbukti telah bertindak pidana dengan bunuh jurnalis wanita tersebut di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi dihimpun, motif oknum TNI AL ini diduga lantaran tidak mau tanggung jawab usai melakukan hubungan badan dengan korban.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Selasa (6/5/2025).
Dalam artikelnya, Jumran nekat melancarkan aksinya tidak lain dikarenakan enggan menikahi sang korban.
Baca Juga: Pedagang Pasar Cikampek Siap Dukung Penataan, Asal Tak Ada Pembongkaran Paksa
Sebab, pihak keluarga jurnalis wanita itu disinyalir mengetahui bahwa anaknya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
“Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelasnya.
“Setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban,” lanjut laporan yang dikutip dalam artikel.
Oleh karena itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menganiaya korban hingga tewas di dalam mobil pada Sabtu (22/3/2025).
Usut punya usut, pelaku yang melakukan tindakan bengis itu ternyata sempat menjual sepeda motor pribadinya.
Tidak lain, hal itu dilakukan oknum TNI AL tersebut demi mengakomodir biaya operasional aksi pembunuhannya.
Baca Juga: Instruksikan Danau Toba Capai The Green Card dari UNESCO, BP Geopark Toba Bergerak Cepat
Sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi.
Sunandi menuturkan dengan jelas bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor miliknya.
Yang mana, biaya tiket transportasi hingga sewa mobil rental disinyalir menggunakan uang tersebut.
Baca Juga: Demokrasi Sehat hingga Usulan Reformasi Anggaran Jadi Sorotan KDM di Munas ADPSI 2025
“Setelah merencanakan pembunuhan, terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” jelasnya. ***



