POJOKSATU.ID - Setiap tahunnya, tanggal 1 Mei menjadi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Indonesia juga merayakannya.
Pada hari ini, Kamis (1/5/2025), kawasan Monumen Nasional (Monas) menjadi pusat aksi di Hari Buruh.
Pada tahun ini ada 6 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Baca Juga: ndonesia Bebas Miskin? Kemensos Andalkan Sekolah Rakyat dan Data Akurat dalam Upaya Pengentasan
Adapun keenam tuntutan tersebut adalah:
1. Mewujudkan upah yang layak
2. Merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
4. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset
5. Mencegah PHK massal dengan membentuk Satgas PHK
6. Menghapus sistem outsourcing
Baca Juga: LAGI! Kontroversi Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Murka Pelajar, Bahagia Orang Tua di Jawa Barat
Dalam momen tersebut, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi yang membeberkan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.
Prasetyo mengatakan bahwa ada tuntutan yang sedang dilakukan perbaikannya oleh pemerintah.
“Sesungguhnya beberapa sudah sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan masalah mitigasi PHK,” kata Prasetyo.
“Kita intensif dalam beberapa minggu terakhir untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin penyelesaian masalah PHK ini tak hanya saat proses tersebut terjadi, tapi sejak awal.
“Kita tidak ingin bermain di ujung menangani ketika sudah PHK, kita penginnya sejak hulu, kita rancang sedemikian rupa,” tambahnya.
Prasetyo juga menjanjlkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan yang belum dibahas sebelumnya.
“Kalau di antara 6 tuntutan itu memang belum dikerjakan kita bersama-sama, pasti akan ditindaklanjuti, pasti dipelajari,” tegasnya.***




