POJOKSATU.id — Langit Mei 1993 yang membawa peristiwa tragis Marsinah, masih berkabut kelabu hingga kini.

Marsinah bukan seorang pejabat tinggi, bukan pula tokoh elite partai. Namun keberaniannya menolak tunduk pada ketidakadilan telah melambungkan namanya sebagai ikon perjuangan buruh Indonesia, hingga kini.

Sejak saat itu, setiap cerita tentang hak pekerja dan ketimpangan di ruang pabrik selalu menyebut nama Marsinah.

Marsinah, seorang buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi simbol perlawanan yang tak gentar melawan represi negara terhadap kaum pekerja.

Di tengah atmosfer represif Orde Baru yang mengekang aspirasi dan gerakan rakyat, Marsinah tampil sebagai sosok yang tak gentar menyuarakan tuntutan: upah layak, perlakuan adil, dan pengakuan atas hak-hak buruh.

Baca Juga: Puan Maharani di May Day 2025 Janji Memberikan Jalan Bagi Buruh dan Mendapatkan Hak

Tragedi yang menimpanya pada Mei 1993 menjadi peringatan keras bagi bangsa ini—bahwa suara buruh tak boleh lagi dibungkam dengan cara-cara kekerasan.

Itulah sebabnya, Marsinah bukan hanya sebuah kisah.

Sebuah monumen untuk mengenangnya kini berdiri di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, tepat di pinggir Jalan Raya Baron. 

Lokasinya hanya selemparan batu dari pemakaman umum tempat jasadnya dibaringkan untuk terakhir kali.

Monumen itu berbentuk patung dirinya—berdiri tegak dalam balutan kemeja dan rok, sepatu kets menapak tanah, dan tangan kiri terkepal menunjuk langit.

Sebuah pose yang menggambarkan tekad dan semangat yang tak luntur bahkan setelah nyawa direnggut paksa. Tapi, tidak tampak gagah, seperti patung pejuang lainnya.

Patung itu sempat rusak pada 2014 setelah ditabrak truk. Namun, patung pengganti yang kini berdiri kembali sekedar menandai ingatan gerakan buruh Indonesia.

Baca Juga: May Day Membara: Prabowo Dihadang Ribuan Buruh di Monas

Aktif Jadi Anggota SPSI

Marsinah dilahirkan pada 10 April 1969 di desa yang sama tempat ia kini dikenang.

Putri dari pasangan Astin dan Sumini ini sejak kecil sudah menunjukkan semangat keras kepala yang kelak menjadi ciri khasnya. Meski hanya berpendidikan hingga tingkat SLTA, ia tak menyerah pada nasib.

Pada 1989, Marsinah memutuskan untuk merantau ke Surabaya. Di sana, ia tinggal bersama kakaknya, Marsini, dan mencoba peruntungan bekerja di beberapa pabrik.

Awalnya ia bekerja di sebuah pabrik plastik bernama SKW, namun upah minim yang diterima membuatnya harus berjualan nasi bungkus demi tambahan penghasilan.

Tiga tahun kemudian, ia pindah bekerja ke PT Catur Putra Surya (PT CPS), sebuah pabrik arloji yang berlokasi di Desa Siring, Sidoarjo.

Di sana, ia aktif sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), satu-satunya organisasi buruh yang diizinkan oleh pemerintah saat itu.

Sistem organisasi tunggal seperti SPSI ini diberlakukan oleh pemerintah Orde Baru sebagai bentuk kontrol terhadap organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat buruh.

Baca Juga: Sejarah May Day Internasional: Mengenang Tragedi Haymarket dan Perjuangan Buruh Dunia

Namun, bahkan di dalam wadah yang dikontrol itu, Marsinah tetap berani bersuara lantang.

Aksi Buruh Dituduh Seperti PKI

Puncak ketegangan terjadi pada 1993, ketika Gubernur Jawa Timur Sularso menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan menaikkan gaji buruh sebesar 20 persen.

Namun, banyak perusahaan yang mengabaikan instruksi tersebut, termasuk PT CPS.

Ketidakadilan ini memicu gelombang mogok kerja di kalangan buruh.

Marsinah menjadi salah satu motor penggerak.

Pada 2 Mei 1993, ia terlibat langsung dalam perencanaan aksi mogok. Namun, langkah ini segera menghadapi tekanan dari militer dan aparat negara.

Aksi mogok besar-besaran digelar pada 3 dan 4 Mei. Para buruh menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250.

Baca Juga: Kawal Hari Buruh Aman dan Berlancar, Kapolri Sebut Presiden Prabowo Akan Membawa Kabar Baik

Saat itu, rezim Orde Baru mengatur secara ketat perlawanan buruh melalui berbagai payung hukum, seperti SK Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Kepmen Tenaga Kerja No. 342/Men/1986.

Dalam aturan ini, militer diberi wewenang menjadi "penengah" dalam konflik buruh-pengusaha—yang seringkali berubah menjadi pengintimidasian.

Saat mogok pertama berlangsung, koordinator aksi, Yudo Prakoso, ditangkap dan diinterogasi oleh militer.

Ia dituduh menggerakkan protes dengan gaya yang menyerupai aksi Partai Komunis Indonesia.

Dengan Yudo ditahan, Marsinah mengambil alih kepemimpinan aksi.

Ia terus bergerak, memimpin unjuk rasa yang menuntut keadilan.

Pada 4 Mei, dilakukan negosiasi antara 15 perwakilan buruh, termasuk Marsinah, pihak manajemen, Departemen Tenaga Kerja, aparat kecamatan, serta perwakilan polisi dan militer.

Hasilnya, semua tuntutan dikabulkan—kecuali permintaan untuk membubarkan SPSI tingkat pabrik, yang dianggap ranah internal organisasi.

Baca Juga: PT Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret, Kemnaker Pastikan Siap Bela Hak Buruh Korban PHK

Ketika Marsinah Menghilang

Namun, di hari yang sama, tekanan militer terus berlangsung.

Yudo dan 12 buruh lainnya dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo dan diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Surat pengunduran diri sudah disiapkan oleh dua perwira Kodim, Kapten Sugeng dan Kamadi.

Mereka ditekan untuk menandatangani surat tersebut dengan tuduhan bahwa mereka telah melakukan rapat ilegal.

Tindakan itu membuat Marsinah geram. Ia meminta salinan surat pengunduran diri dan dokumen kesepakatan antara buruh dan manajemen yang menjanjikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja pasca-mogok.

Baca Juga: Sosok Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Nilai Tertingi di Jateng Gagal Jadi PNS Gegara Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm

Namun, sejak 5 Mei 1993, Marsinah menghilang. Ia diketahui terakhir kali menuju Kodim Sidoarjo untuk mencari kejelasan mengenai nasib 13 rekannya.

Empat hari kemudian, pada 9 Mei, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Tubuhnya dalam kondisi mengenaskan—penuh luka dan memar, tanda telah mengalami penyiksaan berat.

Ia dinyatakan meninggal sehari sebelumnya, tepat pada 8 Mei 1993.

Hasil Otopsi yang Mengerikan

Otopsi kedua yang dilakukan tim forensik dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya mengungkapkan kengerian sebenarnya.

Tulang panggul bagian depan hancur, tulang kemaluan kiri dan kanan patah, usus kanan rusak parah, dan labia minora robek.

Luka dalam sepanjang 3 sentimeter ditemukan di organ vitalnya, disertai perdarahan hebat di rongga perut.

Itu sebabnya, Marsinah bukanlah melakukan pengorbanan dalam perjuangannya, tetapi ia adalah korban atas kekerasan dan intimidasi.

Abdul Mun’im Idries, ahli forensik, menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut bukan akibat pukulan benda tumpul, melainkan akibat tembakan senjata api ke arah alat kelamin yang menghancurkan tulang di sekitarnya.

Baca Juga: Sejarah May Day di Indonesia: Dari Peringatan Hingga Penetapan Libur Nasional 1 Mei

Seperti dikutip dari laporan Tirto.id, hal ini mengindikasikan bahwa pelaku adalah orang yang memiliki akses terhadap senjata—yang pada masa Orde Baru hanya dimiliki aparat militer.

Pihak keamanan PT CPS—terdiri dari sembilan orang terdakwa—sempat diajukan ke pengadilan.

Tiga Dekade Berlalu

Namun, mereka semua mengaku bahwa pengakuan mereka diperoleh melalui siksaan. Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mereka karena tidak terbukti bersalah.

Amnesty International bahkan menyebut bahwa persidangan tersebut hanya bertujuan untuk "menutupi keterlibatan militer" dalam kasus ini.

Baca Juga: Taman Siswa, Api PERLAWANAN PENDIDIKAN, Bukan Sekadar Lembaga Pendidikan, Jadi GERAKAN BUDAYA yang Melahirkan SENIMAN BESAR Indonesia, Benyamin Sueb

Tiga dekade lebih telah berlalu. Namun, nama Marsinah tetap menggema setiap kali isu buruh mencuat ke permukaan.

Ia menjadi lambang keberanian, pengingat bahwa perjuangan pekerja untuk hidup layak masih jauh dari usai.

Tujuh hari setelah hari ini, pada 8 Mei mendatang, tepat 32 tahun kematiannya, tapi pembunuh Marsinah belum juga ditemukan.

Lalu, hilangkah luka kita dengan rencana pemberian gelar pahlawan kepadanya, tanpa pernah kita tahu, siapa yang membunuhnya? ***