POJOKSATU.ID – Kasus pelecehan dokter kandungan, M Syafril Firdaus (33) kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, M Syafril Firdaus telah ditangkap pihak kepolisian usai melakukan tindak asusila.
Yang mana, dirinya terbukti telah lecehkan seorang pasien saat tengah mengecek kandungan di kliniknya kawasan Garut, Jawa Barat (Jabar).
Menyikapi hal ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) turut turun tangan menangani nasib para korban.
Sebab, korban tindak asusila yang dilakukan dokter kandungan itu disinyalir bertambah hingga 9 orang.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Kamis (1/5/2025).
Dalam artikelnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail turut menanggapi kasus tersebut.
Hasbullah menuturkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam melindungi para korban.
Sebab, para korban sebelumnya telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut Bertambah Jadi 9 Orang
“Mudah-mudahan hak-hak yang diminta tadi minta perlindungan ke LPSK, karena secara regulasi LPSK punya kewajiban, cuma harus ada prosedur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat usai seorang korban membagikan pengalaman mengenaskan itu di media sosial.
Yang mana, pengalaman tersebut disampaikan korban melalui salah satu dokter sekaligus influencer, Mirza Mangku Anom.
Dalam pernyataan, sang korban mengaku telah mengalami pelecehan oleh diduga Syafril saat tengah cek kandungan.
“Dari awal sudah aneh, mungkin karena saya sendiri, tidak didampingi suami,” jelas korban yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.
“Tapi dilecehin, payudara saya dimainin, saya juga ditahan kaya di video itu pake tangan, tetap aja tangan dr. Iril mainin,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi beredar, perbuatan bengis Syafril ini terancam dikenakan sanksi berupa 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dirinya juga didenda sebanyak Rp300 juta lantaran telah melakukan tindak asusila.
Hal ini tertuang dalam Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***



