POJOKSATU.id - Memasuki tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan pemerintah terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, pensiunan PNS merupakan bagian dari aparatur negara yang telah mengabdi puluhan tahun, dan kesejahteraannya menjadi tanggung jawab negara.
Lalu, bagaimana update terbaru mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2025? Apakah ada kenaikan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Perlu diketahui bahwa di tahun 2025 regulasi pembayaran gaji pensiunan PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut Bertambah Jadi 9 Orang
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji pensiunan PNS akan dicairkan setiap tanggal 1 per bulannya.
Untuk besaran gaji pensiunan PNS dihitung dari masa kerja dan juga golongan terakhir sebelum purna tugas.
Jadi PNS dengan masa kerja dan golongan tinggi tentunya akan mendapatkan gaji pensiunan yang besar.
Berikut ini daftar lengkap gaji pensiunan PNS di tahun 2025:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan IB Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
Golongan IIB Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
Golongan IIC Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Golongan IID Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Baca Juga: 12 Prinsip Kimia Hijau dalam Pembangunan Berkelanjutan: Panduan Kegiatan IPA SMA Kelas 10
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
Golongan IIIB Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Golongan IIIC Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
Golongan IIID Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
Golongan IVB Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
Golongan IVC Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
Golongan IVD Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
Baca Juga: Selamat Tinggal Mata Panda, Bongkar Rahasia Tetap Segar Bugar di Jam Rawan Ngantuk
Golongan IVE Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Selain uang pensiun bulanan, pensiunan PNS juga berhak atas:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
- Jaminan Kesehatan dari Taspen dan BPJS
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.
Dengan adanya rencana kenaikan dan pemberian THR serta Gaji ke-13, pensiunan diharapkan tetap memiliki daya beli dan hidup layak.
***



