POJOKSATU.id - Memasuki tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan pemerintah terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, pensiunan PNS merupakan bagian dari aparatur negara yang telah mengabdi puluhan tahun, dan kesejahteraannya menjadi tanggung jawab negara.

Lalu, bagaimana update terbaru mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2025? Apakah ada kenaikan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa di tahun 2025 regulasi pembayaran gaji pensiunan PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut Bertambah Jadi 9 Orang

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji pensiunan PNS akan dicairkan setiap tanggal 1 per bulannya.

Untuk besaran gaji pensiunan PNS dihitung dari masa kerja dan juga golongan terakhir sebelum purna tugas.

Jadi PNS dengan masa kerja dan golongan tinggi tentunya akan mendapatkan gaji pensiunan yang besar.

Berikut ini daftar lengkap gaji pensiunan PNS di tahun 2025:

Baca Juga: Habiburokhman Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa UKI di Kampus: Kita Pengen Clear

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

Golongan IB Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

Golongan IIB Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

Golongan IIC Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Golongan IID Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Baca Juga: 12 Prinsip Kimia Hijau dalam Pembangunan Berkelanjutan: Panduan Kegiatan IPA SMA Kelas 10

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

Golongan IIIB Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

Golongan IIIC Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Golongan IIID Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

Golongan IVB Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

Golongan IVC Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

Golongan IVD Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

Baca Juga: Selamat Tinggal Mata Panda, Bongkar Rahasia Tetap Segar Bugar di Jam Rawan Ngantuk

Golongan IVE Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Selain uang pensiun bulanan, pensiunan PNS juga berhak atas:

- Tunjangan Hari Raya (THR)

- Gaji ke-13

- Jaminan Kesehatan dari Taspen dan BPJS

Gaji pensiunan PNS tahun 2025 tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.

Dengan adanya rencana kenaikan dan pemberian THR serta Gaji ke-13, pensiunan diharapkan tetap memiliki daya beli dan hidup layak.

***