POJOKSATU.id, JAKARTA—Partai Golkar sebagai salah satu pengusung pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 lalu, tak setuju jika Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot dari kursinya.

Golkar membeberkan alasan ketidaksetujuannya atas wacana pencopotan Gibran ini dari kursi Wapres, salah satunya Gibran sah secara hukum dan juga konstitusional.

Dalam enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, muncul desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran dilengserkan dari kursinya.

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada ruang secara konstitusional untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wapres.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Tak Melanggar UUD, Usulan Pencopotannya dari Kursi Wapres Inkonstitusional

“Terkait posisi Pak Gibran sebagai Wakil Presiden, itu merupakan hasil dari proses konstitusional dan sudah diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK),”kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

“Jadi, tidak ada lagi ruang konstitusional untuk memperdebatkan atau mempersoalkan hal tersebut,” ujarnya lagi.

Mengenai pernyataan sesepuh atau Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Sarmuji menyatakan bahwa semua pihak memang memiliki hak menyampaikan pendapat.

Namun ia mengingatkan agar pandangan tersebut tidak dipaksakan kepada publik atau jangan bertentangan dengan koridor konstitusi.

“Saya juga heran, karena sesepuh TNI tentu sangat paham tentang konstitusi negara. Namun ya, semua orang memang punya perspektif masing-masing,”katanya.

Baca Juga: Profil Try Sutrisno Dukung Pencopotan Wapres Gibran, Punya Anak Menantu 4 Orang Jenderal

“Saya tidak mengimbau apa pun kepada mereka, karena saya yakin beliau-beliau juga profesional dan memahami jalur konstitusional,” ujar Sarmuji lagi.

Sarmuji menambahkan bahwa Wapres Gibran adalah produk konstitusional.

Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid dan keberadaannya sebagai wakil presiden saat ini adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum.

Sebelumnya muncul desakan Wapres Gibran dicopot. Pihak yang menuntut mundur adalah Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah satunya ada nama mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Baca Juga: Nama Gibran Viral di X, Dituntut Mundur dari Wapres, Ada Tanda Tangan Jenderal Purn Try Sutrisno

Dari foto surat yang beredar, surat ini terlihat ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan di selembar kertas itu.

Dalam salah satu poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini adalah meminta Wapres Gibran diganti melalui mekanisme sidang MPR.

Dalam surat itu terlihat tuntutan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu atau sekitar dua bulan lalu. Namun surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini beredar viral di laman X dalam beberapa hari ini.***