POJOKSATU.id, JAKARTA— Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka selama enam bulan menjabat tidak ada melanggar UUD 1945 terutama Pasal 7A.

Sehingga munculnya usulan pencopotan Gibran dari kursi Wapres dari puluhan purnawirawan TNI adalah usulan kontroversial.

Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka ini adalah inkonstitusional dan tidak mungkin terjadi atau mustahil.

Analis Politik Boni Hargens menilai usulan mengganti Wapres Gibran adalah inkonstitusional dan bisa memperkeruh suasana politik nasional saat ini.

Baca Juga: Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo

"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi,”tegas Boni Hargens kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Menurut Boni, Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu.

“Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," tegasnya lagi.

Boni menduga munculnya ide penggantian Wapres Gibran hanya mau memperkeruh suasana politik nasional.

Baca Juga: Nama Gibran Viral di X, Dituntut Mundur dari Wapres, Ada Tanda Tangan Jenderal Purn Try Sutrisno

Padahal, saat ini pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi berbagai ancaman terutama di bidang ekonomi sebagai dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Boni pun mengajak agar para pengusul ini bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu.

Baca Juga: Update Terbaru Beasiswa Garuda, Berikut Jadwal Pendaftaran, Pengisian Data dan Unggah LoA!

“Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya,” katanya.

Sedangkan, politik kebangsaan menurut Boni adalah berbicara tentang komitmen dan aksi nyata dalam membangun bangsa dan negara.

Karena itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata.

Menurut dia, demokrasi sudah memberi ruang kepada semuanya untuk bertanding dan bersanding.

"Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu," kata Boni Hargens.

Gibran Tak Melanggar UUD

Boni Hargens mengatakan, Gibran tak melanggar UUD, UU, dan aturan perundang-undangan lainnya.

Sesuai Pasal 7A UUD 1945, kata Boni, telah menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

“Sejauh ini tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran," tegas Boni Hargens dilansir dari vivacoid.

Dimana apabila salah satu atau keduanya baik presiden maupun wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, maka bisa dilengserkan atau diganti. ***