POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Aiptu Lilik Cahyadi, oknum polisi Polres Pacitan, Jawa Timur di bawah ini.
Seperti diketahui, nama Aiptu Lilik Cahyadi belum lama ini tengah ramai disorot publik usai bertindak asusila.
Yang mana, dirinya dituding telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Bukan main, aksi rudapaksa yang diduga dilakukan Aiptu Lilik Cahyadi ini terjadi di dalam sel tahanan sang korban.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarlawu.jawapos.com pada Minggu (20/4/2025).
Dalam artikelnya, Lilik dikonfirmasi sebagai sosok yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap tahanan wanita.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Siswa yang Sudah Keluar Sekolah Tetap Bisa Cairkan Dana PIP!
“Nama Aiptu Lilik Cahyadi mendadak jadi sorotan usai terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan,” jelasnya.
“Terhadap tahanan wanita di ruang sel tahanan Polres Pacitan,” lanjut laporan yang dikutip dari artikel.
Diketahui, dugaan rudapaksa ini mencuat usai korban melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.
Yang mana, tahanan wanita itu mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, aksi rudapaksa ini disinyalir terjadi saat korban ditangkap pada Rabu (26/2/2025).
Bukan tanpa sebab, ditangkapnya korban ini tidak lain lantaran tersandung kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Sidoharjo, Pacitan.
Namun, tahanan wanita yang berhasil dibekuk aparat kepolisian ini justru mendapatkan perlakuan semena-mena.
Yang mana, dirinya dianiaya secara seksual oleh diduga Lilik saat menjalani tahanan di Polres Pacitan.
Berdasarkan informasi beredar, aksi bejat ini dilakukan oknum polisi tersebut pada awal April kemarin.
Baca Juga: Perhatian Siswa Penerima PIP 2025 Begini Cara Mudah Tarik Dana Bantuan Pendidikan Kamu!
“Saat berada dalam masa penahanan, Putri diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Lilik Cahyadi,” jelasnya.
“Peristiwa itu diduga terjadi di dalam sel tahanan Polres Pacitan antara 4 hingga 6 April 2025,” lanjutnya.
Akibat tuduhan tersebut, pihak kepolisian bergegas mengamankan pelaku terkait perkara yang disampaikan korban.
Baca Juga: Brandon Salim Resmi Menikah dengan Dhika Himawan, Kisah Asmara yang Jarang Terekspos Publik
Sebagaimana halnya yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Ayub menuturkan bahwa terduga pelaku berpotensi dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan apabila Lilik selaku anggota polisi Polres Pacitan terbukti melakukan tindak rudapaksa.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dana PIP Tahun 2025 Cair, Lebih dari 2,7 Juta Bisa Segera Manfaatkan
“Anggota bersangkutan sudah kami tarik dari tugas dan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi bisa sampai PTDH,” jelasnya. ***



