POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi lebih dari 2,7 juta siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.
Dana bantuan pendidikan tersebut dilaporkan telah ditransfer ke rekening masing-masing siswa sejak momen Idul Fitri lalu.
Setelah memastikan nama terdaftar sebagai penerima melalui platform SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah bagaimana cara menarik dana PIP tersebut?
Baca Juga: Kabar Gembira! Dana PIP Tahun 2025 Cair, Lebih dari 2,7 Juta Bisa Segera Manfaatkan
Bagi siswa yang telah menerima kartu debit atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank penyalur, proses penarikan dana tentu sangat mudah.
Mereka hanya perlu datang ke gerai ATM bank penyalur terdekat untuk melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Namun, bagi siswa yang belum menerima kartu debit, proses penarikan dana dilakukan melalui teller di kantor cabang bank penyalur terdekat.
Untuk memastikan kelancaran proses penarikan dan dana diterima oleh siswa yang bersangkutan, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan.
Baca Juga: Catat! Inilah Dokumen Wajib untuk Aktivasi Rekening PIP 2025 Anda!
Meskipun rincian dokumen spesifik dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyalur (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI khusus Aceh untuk semua jenjang).
Umumnya dokumen-dokumen berikut perlu dibawa saat melakukan penarikan dana PIP melalui teller:
1. Surat Keterangan Penerima PIP
2. Kartu Identitas Siswa (KIS) atau Kartu Pelajar. Jika belum memiliki, dapat diganti dengan Kartu Keluarga (KK).
3. Buku Tabungan Siswa
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
Penting untuk dicatat bahwa siswa atau orang tua/wali sebaiknya menghubungi kantor cabang bank penyalur terdekat terlebih dahulu untuk memastikan dokumen-dokumen spesifik yang dibutuhkan.
Hal ini akan menghindari kendala atau penundaan saat proses penarikan dana.
Baca Juga: Jangan Lupa! Aktivasi Rekening PIP 2025 Tinggal Menghitung Hari! Begini Syaratnya!
Dengan informasi ini, diharapkan para siswa penerima manfaat PIP Tahun 2025 dapat dengan mudah melakukan penarikan dana bantuan pendidikan dan memanfaatkannya untuk keperluan sekolah.
Program PIP sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.***




