POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi melakukan penggabungan dua sekolah kedinasan yang selama ini berada di bawah naungannya, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Kini, keduanya telah dilebur menjadi satu institusi pendidikan baru bernama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

Langkah penggabungan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi dan penguatan sistem pendidikan vokasi di lingkungan Kemenkumham, agar lebih terintegrasi serta adaptif menghadapi tantangan masa depan.

Calon CPNS Kemenkumham

Poltekpin hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pendidikan hukum dan hak asasi manusia yang lebih terstruktur dan menyeluruh.

Dengan sistem pendidikan berbasis kedinasan, seluruh mahasiswa yang lolos seleksi Poltekpin akan mendapat fasilitas pendidikan tanpa biaya alias gratis, karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara.

Lulusan Poltekpin juga memiliki peluang besar untuk langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham, sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.

Baca Juga: Pendaftaran STMKG 2025, CEK INFO LENGKAP Syarat Masuk, Jalur Masuk, dan Peluang Langsung Jadi ASN, Masuk dalam 8 Sekolah Kedinasan SELEKSI NASIONAL!

Penggabungan Poltekip dan Poltekim

Dalam peresmian Poltekpin yang berlangsung di Auditorium Prof. Dr. Muladi, Tangerang, pada Agustus 2024 lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa penggabungan ini merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat pendidikan vokasi di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi.

"Restrukturisasi kelembagaan dengan menggabungkan Poltekip dan Poltekim menjadi Poltekpin adalah langkah strategis untuk menjadikan pendidikan vokasi di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi lebih terarah dan terintegrasi," ujar Yasonna seperti dikutip dari laman resmi Kemenkumham.

Menurutnya, kehadiran Poltekpin menjadi wujud inovasi pendidikan hukum dan HAM yang lebih berdaya guna, humanis, sekaligus menciptakan generasi muda yang profesional, unggul, dan berkualitas.

Tambahan Jurusan Baru

Tidak hanya sekadar menggabungkan dua program studi utama, Poltekpin juga akan memperluas bidang keilmuan dengan menyiapkan jurusan dan program studi baru di masa mendatang.

Beberapa di antaranya mencakup jurusan Kekayaan Intelektual, Pembentukan Regulasi, Administrasi Hukum Umum, hingga Hak Asasi Manusia.

Langkah ini ditujukan agar Poltekpin menjadi sumber rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih beragam dan sesuai kebutuhan Kemenkumham, sekaligus mendorong pengembangan talenta muda yang mumpuni.

Syarat Lengkap Pendaftaran

Meski jadwal pendaftaran resmi Poltekpin untuk tahun ini belum diumumkan, Kemenkumham telah menetapkan syarat seleksi berdasarkan ketentuan penerimaan taruna/taruni di tahun sebelumnya.

Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan PALING DIMINATI, Favorit di Tahun Kemarin, PENDAFTAR Masih Berlomba Hingga Kini, TIKET EMAS Jadi CPNS

Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

  2. Laki-laki atau Perempuan.

  3. Lulusan SLTA atau sederajat.

  4. Usia calon peserta harus memenuhi ketentuan berikut:

    • Untuk Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua atau Papua Barat, usia pada tahun berjalan minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari. Ketentuan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.

    • Untuk Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua atau Papua Barat, usia maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari, juga dibuktikan dengan dokumen resmi yang sama.

  5. Memiliki tinggi badan minimal:

    • Laki-laki: 170 cm.

    • Perempuan: 160 cm. Berat badan harus proporsional sesuai hasil pengukuran saat tes kesehatan.

  6. Bebas dari penyakit fisik dan mental.

  7. Bagi laki-laki:

    • Tidak bertato atau memiliki bekas tato.

    • Tidak memiliki tindik atau bekas tindik di telinga atau bagian tubuh lainnya.

  8. Bagi perempuan:

    • Tidak bertato atau memiliki bekas tato.

    • Tidak memiliki tindik atau bekas tindik di bagian tubuh selain telinga.

    • Untuk tindik di telinga, jumlahnya tidak boleh lebih dari satu pasang (kiri dan kanan).

  9. Belum pernah menikah, baik secara hukum negara, adat, maupun agama.

    • Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.

    • Bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan.

  10. Siap ditempatkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

  11. Tidak pernah putus studi atau drop out dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi, maupun sekolah kedinasan milik pemerintah lainnya.

  12. Bersedia mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lain setelah dinyatakan lolos seleksi dan diterima sebagai calon taruna/taruni.

    Baca Juga: PELUANG Masuk SEKOLAH KEDINASAN Milik KEMENHUB, Ini 8 Politeknik Transportasi MINIM PERSAINGAN, Ada yang SUDAH DIBUKA PENDAFTARAN di Portal Resmi
  13. Tidak sedang terikat kontrak kerja atau ikatan dinas dengan instansi pemerintah atau perusahaan lain saat mendaftar.

  14. Khusus Formasi Pegawai atau Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain memenuhi persyaratan di atas, wajib memenuhi ketentuan tambahan berikut:

  • Mendapatkan persetujuan mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I (II/b), dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).

  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibuktikan dengan surat keterangan bebas proses pemeriksaan dari Pimpinan Tinggi Pratama di wilayah masing-masing.

  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan 2021 harus bernilai minimal “baik” di seluruh komponen atau unsur penilaian.

  • Telah menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

  • Untuk PPKP tahun 2021, penilaian dibuat dalam dua periode:

    • Periode I: melalui aplikasi SIMPEG.

    • Periode II: dibuat manual, sesuai ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021, dengan format yang bisa diunduh melalui laman resmi pendaftaran catar.kemenkumham.go.id.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan DIBUKA KAPAN, Cek Seperti Tahun Lalu, Begini SYARAT PENDAFTARAN Sekolah Kedinasan 2025, Simak yang PALING DIMINATI

Dengan program pendidikan yang terarah dan terintegrasi, Poltekpin membuka jalan bagi lulusan SMA/SMK untuk mengabdi sebagai abdi negara di bawah payung Kemenkumham. ***