POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Novita Tandry, Psikolog Anak dan Remaja di bawah ini.

Seperti diketahui, nama Novita Tandry belum lama ini ramai jadi sorotan publik usai viral di beberapa platform media sosial.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai pakar psikologi itu disebut telah melakukan praktik tindak pidana.

Baca Juga: Tiga Tahun Berturut-turut, Bank Mandiri Jadi Tempat Kerja Impian Versi LinkedIn!

Yang mana, Novita Tandry dituding tidak layak menjadi psikolog lantaran disinyalir belum lulus sarjana.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Thread milik @mariska.johana pada Senin (14/4/2025).

Dalam unggahannya, sang pemilik akun mempertanyakan status keanggotaan Novita sebagai pakar psikologi.

Baca Juga: Royal Enfield Classic, Moge Ridwan Kamil yang Sering Dipakai Bareng Atalia Praratya Disita KPK

Diketahui, Mariska selaku pemilik akun yang membagikan cuitan tersebut merupakan seorang ahli yang sudah terdaftar di Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.

“Dear Bu Novita, kenapa komen saya di hide? Saya hanya ingin bertanya apakah pernah menjalani pendidikan profesi Psikologi,” jelasnya.

“Sehingga menyebut diri sebagai ‘Psikolog’? S1, S2, S3 psikologi bukan berarti psikolog,” lanjutnya.

Baca Juga: Kirim Video Vulgar, Ketua Yayasan Unisma Diperiksa Polisi

“Apakah punya sertifikat sebutan Psikolog dan surat izin praktik psikologi?,” imbuh Mariska di-caption.

Tidak heran, cuitan tersebut sontak menarik perhatian publik hingga mencecar latar belakang Novita.

Berdasarkan informasi beredar, Novita yang dikenal sebagai Psikolog Anak dan Remaja itu ternyata tidak lulus pendidikan di bangku perkuliahan.

Baca Juga: Guru Punya HARI BELAJAR GURU, Dorong Penguatan Kompetensi dan Profesionalisme, Ciptakan Budaya BELAJAR SEPANJANG HAYAT, Forum Guru Jadi UJUNG TOMBAK

Tidak hanya di ruang lingkup sarjana, dirinya juga belum dinyatakan lulus sebagai magister hukum di salah satu universitas.

Hal ini diketahui usai beberapa akun membagikan informasi tersebut berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dalam laman PDDikti, Novita terkonfirmasi masih menyandang status mahasiswa di dua universitas berbeda.

Baca Juga: Tak Terima Hubungannya Kandas, Mantan Aniaya Pacar Pakai Sajam

Menyikapi hal tersebut, pihak IPK Indonesia sontak mengeluarkan pernyataan resmi melalui media sosial.

Yang mana, organisasi pakar psikologi itu menjelaskan dengan tegas bahwa Novita bukan bagian dari keanggotaan.

“Berkaitan dengan tangkapan layar keanggotaan Novita Tandry di IPK Indonesia yang tersebar di media sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Ironis, Usia Lisa Mariana Ternyata Sepantaran Anak Pertama Ridwan Kamil yang Meninggal di Swiss

“IPK Indonesia menegaskan bahwa Saudari Novita Tandry bukan Anggota IPK Indonesia,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial resmi milik @ipk_indonesia.

Kendati demikian, Novita disinyalir sempat mengajukan berkas keanggotaannya kepada pihak IPK Indonesia pada (17/7/2025).

Namun, berkas tersebut tidak dilengkapi oleh pakar psikologi tersebut hiingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Misi Strategis Wakil Ketua MPR RI di China Untuk Belajar Transformasi Energi Terbarukan ala Negeri Tirai Bambu

Hingga kini, Novita yang ramai dicecar publik ini masih belum memberikan tanggapan terkait skandal tersebut. ***