POJOKSATU.id — Dalam rangka memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Hari Belajar Guru.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, dan telah disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.

Hari Belajar Guru hadir sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong penguatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di tengah arus perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang semakin cepat.

Program ini mewajibkan sekolah di seluruh Indonesia untuk menyediakan satu hari dalam sepekan khusus bagi para guru untuk fokus mengikuti Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Wamen Pendidikan 'Sentil' Guru Swasta: Kompetensi Harus Setara Negeri!

Pelaksanaan program ini dirancang agar tidak mengganggu proses pembelajaran siswa, karena jadwal hari belajar akan disepakati bersama oleh para guru dalam forum kelompok kerja di tiap satuan pendidikan.

Melalui Hari Belajar Guru, pemerintah ingin menciptakan budaya belajar sepanjang hayat di kalangan pendidik.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pembaruan ilmu, melainkan juga ruang untuk membangun semangat kolaborasi antar guru.

Guru-guru di Indonesia diharapkan memanfaatkan forum-forum profesional seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai wadah pengembangan diri, berbagi praktik baik, hingga mengasah keterampilan mengajar yang lebih kreatif, efektif, dan sesuai perkembangan zaman.

Baca Juga: PPG Mapel Umum Kemenag Pelaksanaannya Menunggu Jadwal dari Kemendikdasmen? Begini Bocoran dari Pusat!

Pemerintah menekankan bahwa implementasi program ini tidak sekadar menjadi rutinitas tambahan, melainkan harus dijalankan dengan kesadaran penuh, bernilai, dan menggembirakan.

Prinsip inilah yang diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang produktif dan positif, mendorong guru untuk lebih antusias mengembangkan kompetensinya.

Selain memperkuat keterampilan pedagogik, Hari Belajar Guru juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter siswa, sekaligus menjadi jalan bagi guru untuk lebih siap dalam merespons tantangan dunia pendidikan yang dinamis.

Dari sisi regulasi, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.

Baca Juga: Keterangan di SKTPG Format Bayar TPG 'Transfer Daerah' Apa yang Harus Dilakukan? Operator GTK Pusat Langsung Beri Penjelasan!

Sejumlah peraturan menjadi pijakan bagi pelaksanaannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, hingga Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan guru dan manajemen ASN.

Selain itu, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 juga menjadi dasar penting bagi penetapan teknis pelaksanaan program ini di satuan pendidikan.

Agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah.

Kegiatan Hari Belajar Guru bisa didukung melalui Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Reguler maupun Kinerja, serta sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Kerja Satu Tahun, Gajinya Disesuaikan UMR Masing-masing Daerah

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung para pendidik sebagai ujung tombak sistem pendidikan.

Dengan pengembangan kompetensi yang terjadwal, kolaboratif, dan terstruktur, pemerintah berharap kualitas guru di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kemajuan pendidikan nasional dan pembentukan generasi penerus bangsa yang unggul. ***