POJOKSATU.ID- Seorang pria berinisial MA (31) nekat menganiaya mantan pacarnya berinisial SN (22) dengan senjata tajam (sajam) di Kota Tangerang, Banten pada Selasa (8/4) sekira pukul 02.10 WIB. MA nekat melakui SN karena tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh korban.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan bahwa peristiwa tersbut terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.

“Saat itu korban bersama pacar barunya berinisial GP (27) dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) yang sengaja dibawanya untuk melukai korban,” ujarnya dikutip, Senin 14/4

Baca Juga: Profil Sekar Arum Widara dan Jejak Kariernya, Bintang Angling Dharma Kelahiran Bogor yang Terjerat Kasus Uang Palsu, Pernah Jadi Caleg PDIP

Akibat peristiwa itu, kata dia, kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, yang mendapatkan laporan langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit dr Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya," katanya.

Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya.

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: Makin Kesana Makin Kesini, Pria Dewasa Rudakpaksa Anak Kelas 5 SD Berkali-kali, Ortu Korban Auto Ngamuk Polisikan Pelaku

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan baju korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," katanya.***