POJOKSATU.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini turut menanggapi kasus rudapaksa dokter residen, Priguna Anugerah Pratama.
Yang mana, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya.
Azhar menuturkan bahwa dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) itu telah dikenakan hukum setimpal.
“Kita sudah berikan sanksi tegas,” ucap Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com.
Tidak hanya itu, Azhar juga menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari program PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).
Dikarenakan, Priguna terbukti telah melakukan tindak pidana berupa pelecehan terhadap seorang wanita keluarga pasien.
Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Kasus Dokter Residen FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Memalukan
Seperti diketahui, pelaku rudapaksa itu merupakan mahasiswa FK Unpad yang tengah menjalani PDDS Ilmu Anestesi.
Terlebih, Priguna juga diberikan sanksi tidak diperbolehkan melanjutkan residen seumur hidup di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin),” jelasnya.
“Kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Yudi Mulyana Hidayat selaku Dekan FK Unpad.
Yudi menuturkan bahwa korban rudapaksa yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama telah mendapatkan pendampingan pihak berwenang.
Baca Juga: Unpad Berhentikan Peserta PPDS Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” jelasnya.
Dekan FK Unpad itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebab, akibat perbuatan Priguna yang diduga melakukan rudapaksa itu mengakibatkan kampus ternama sekelas Unpad ramai dicecar publik.
Baca Juga: Jadi Trending Topic, Begini Penjelasan BKN Terkait Kabar Naiknya Gaji PNS Sebesar 16 Persen
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan,” jelas Yudi.
“Serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” lanjutnya. ***



