POJOKSATU.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan mendapat kenaikan gaji sebesar 16 persen.
Kabar tersebut pun menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh masyarakat di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025, kemarin.
Pencarian terkait isu ini mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) dan terus berlanjut hingga malam hari, bahkan masih bertahan di hari berikutnya.
Baca Juga: Lewat Kopra Supplier Financing, Bank Mandiri Permudah Akses Pembiayaan dan Dorong Ekonomi Nasional
Informasi yang paling banyak dicari adalah terkait kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025.
Menanggapi isu yang beredar luas ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Tanggapi Imbauan Studi Tur di Jabar, Pemkot Bandung Siapkan Destinasi Wisata Edukasi untuk Siswa
Dijelaskan Vino bahwa kenaikan gaji PNS tidak bisa diputuskan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu, sebelum akhirnya disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika nantinya ada kebijakan baru terkait gaji ASN, maka pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
Baca Juga: Prabowo Sedih Menterinya Tak Dapat Mobil Dinas, Ribuan Staf MBG Belum Terima Gaji Jadi Sorotan
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025. Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi lain, di tengah libur bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan tugas administratif yang penting.
Baca Juga: Tersasar Google Maps, Mobil BMW Terjun dari Ujung Tol Gresik yang Belum Tersambung
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tetap aktif memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.
Dalam kurun waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan sebanyak 4.005 NIP untuk CPNS dan PPPK.
Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga berhasil diterbitkan dalam periode yang sama, sebagai bentuk komitmen pelayanan meskipun dalam masa cuti bersama. ***




