POJOKSATU.ID – Kasus pembunuhan jurnalis wanita, Juwita (23) belum lama ini kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini baru saja melalui tahapan rekonstruksi yang melibatkan Jumran (23) selaku tersangka.
Yang mana, oknum TNI Angkatan Laut (AL) itu melakukan 33 adegan upaya pembunuhan terhadap korban.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, Jumran selaku oknum TNI AL ternyata sempat mengahancurkan Handpohone (Hp) milik Juwita.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Minggu (6/4/2025).
Dalam artikelnya, Jumran dikonfirmasi melakukan penghancuran terhadap ponsel tersebut setelah korban berhasil dibunuh.
Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Jurnalis Wanita Juwita di Kalsel: Oknum TNI AL Peragakan 33 Adegan
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto dalam perkembangan kasus tersebut.
Dedi menuturkan bahwa pelaku sengaja menghancurkan Hp milik Juwita lantaran tidak ingin meninggalkan jejak.
“Beberapa bukti dengan sengaja dihilangkan setelah membunuh korban,” jelas Dedi usai rekonstruksi digelar.
“Tersangka membawa telepon seluler milik korban, ini barang bukti penting. Petunjuk penting ada di ponsel tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, Jumran yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menghancurkan ponsel milik korban dengan cara diabnting.
Yang mana, barang berharga itu diabnting pelaku hingga beberapa kali di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Unici Songket Silungkang Bersinar Global Berkat Sentuhan Tradisi dan Dukungan BRI
Seperti informasi dihimpun, tempat Jumran melakukan aksi bengis itu bertepatan di Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Namun, upaya pelaku yang menghancurkan barang bukti lantaran tidak ingin meninggalkan jejak justru diketahui oleh para penyidik.
Sebab, para penyidik menemukan serpihan anti gores ponsel milik korban saat tengah melakukan olah TKP. ***



