POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus pembunuhan jurnalis wanita, Juwita (23) telah melakukan rekonstruksi di kawasan Gunung Kidul, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yang mana, dalam rekonstruksi itu terkuak aksi kebengisan Jumran (23) oknum TNI Angkatan Laut (AL) selaku tersangka dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugiyanto turut memberikan pernyataan.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Jurnalis Wanita Juwita di Kalsel: Oknum TNI AL Peragakan 33 Adegan

“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka (oknum TNI AL) membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang,” jelasnya.

“Mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com.

Tidak hanya itu, Dedi juga menambahkan bahwa rekonstruksi yang digelar aparat penegak hukum telah memberikan “benang merah”.

Baca Juga: 7 Pelaku Penerbang Balon Udara Petasan di Tulungagung Diringkus Usai Ledakannya Akibatkan Kerusakan dan Lukai Warga

Sebab, rekonstruksi itu menunjukkan bahwa adanya keselarasan dari pernyataan para saksi terhadap tindakan tersangka.

“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka,” jelas kuasa hukum keluarga korban.

“Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” lanjutnya.

Baca Juga: Unici Songket Silungkang Bersinar Global Berkat Sentuhan Tradisi dan Dukungan BRI

Seperti diketahui, reka adegan ini digelar oleh Denpomal Banjarmasin, Kalsel pada Sabtu (5/4/2025).

Yang mana, sebanyak 33 adegan telah diperagakan oleh tersangka dalam proses rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi sebanyak 33 reka adegan pembunuhan terhadap Jurnalis, Juwita (23),” jelas dikutip.

Baca Juga: Tim Hukum Lisa Mariana Ungkap ‘Anak’ Ridwan Kamil Lahir Januari 2022, Kehamilan Hanya 6 Bulan

“Untuk mengungkap kasus yang diduga dilakukan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan,” lanjut laporan artikel.

Diketahui, pihak Denpomal Banjarmasin turut menghadirkan salah satu saksi dalam gelar rekonstruksi tersebut.

Sebab, satu orang saksi itu dikonfirmasi mengetahui lebih dalam terkait gerak-gerik Jumran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Jasad Pria Mengambang di Tumpukan Sampah Selat Bali, Gegerkan Warga Pasar Gilimanuk

“Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP,” jelasnya.

“Dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang,” lanjut laporan artikel. ***