POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Direktur Keuangan PT Petro Energy (PE), Susy Mira Dewi Sugiarta tengah ramai disorot publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai Susy Mira Dewi Sugiarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang mana, dirinya diduga terlibat dalam putaran kasus korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga: Sekolah Rakyat, Solusi Pendidikan untuk Atasi Kemiskinan di Jawa Barat

Usut punya usut, Susy Mira Dewi Sugiarta yang ditetapkan sebagai tersangka ini ternyata punya hobi traveling.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platfrom Facebook milik Susy pada Jumat (21/3/2025).

Dalam unggahannya, Susy kerap kali membagikan postingan ketika dirinya tengah traveling ke luar benua.

Baca Juga: Imbas Skandal Masa Lalu Kim Soo Hyun, Disney Plus Resmi Tunda Perilisan Serial 'Know Off'

Hal ini dibuktikan pada profil Direktur PT PE tersebut yang menyematkan bahwa dirinya pergi ke negara bagian Eropa.

Yang mana, kepergian ini diketahui sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT PE pada 1996 silam.

Bukan main, jangka waktu travelingnya itu tercatut dari 1996-2000 saat dirinya meniti karier di PT Lautan Luas.

Namun, terkait alasan kunjungan Susy ke luar benua ini masih belum dapat diketahui secara pasti.

Baca Juga: BEGINI Cara Tiktok Bangun Opini Publik, Pahami ALGORITMA TikTok dan Dampaknya, Waspada MISINFORMASI dan POLARISASI, Jadilah Pengguna KRITIS

Tidak heran, latar belakang Susy ini disorot publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebagaimana yang dikonfirmasi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait putaran kasus tersebut.

Asep menuturkan bahwa Susy ditetapkan sebagi tersangka bersama dengan Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin.

Baca Juga: Sosok Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI

“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI,” jelasnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal Antaranews.com.

 “Pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM (Jimmy Masrin), dan Saudari SMD (Susy Mira Dewi Sugiarta),” lanjutnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan KPK ini juga menambahkan bahwa para tersangka kini tengah ditahan.

Baca Juga: Cerita Bu Kades VS Bu Kades Sudah Tidak 'Membagongkan', Berikut Kronologi Kejadiannya

Yang mana, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (20/3/2025).

“Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025,” pungkasnya. ***