POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Kang Emil menanggapi rumahnya di Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).

Kang Emil atau RK mengaku kooperatif saat KPK menggeledah rumahnya terkait kasus dugaan korupsi biaya iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

Ridwan Kamil menyebutkan KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Dan ia memastikan bersifat kooperatif saat tim KPK menggeledah kediamannya.

"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," terangnya, Senin dilansir detikcom.

Baca Juga: Geledah Rumah Kang Emil di Bandung, Kamis Ini KPK Umumkan Nama 5 Tersangka, Kasusnya Biaya Iklan BJB

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," katanya lagi.

Dia juga membenarkan kedatangan penyidik KPK ke rumahnya terkait kasus BJB.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Kang Emil.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yang berasal dari penyelenggara negara dan juga pengusaha atau pihak swasta.

KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan pekan ini pada hari Kamis atau Jumat nanti.

Baca Juga: Kisah Sedekah Seorang Hamba, Keajaiban Hujan di Tengah Padang Pasir, Kebunnya Tumbuh Subur dan Panen Selalu Melimpah

KPK juga akan membeberkan konstruksi kasus terkait Bank Jabar Banten ini.

"Kalau sudah selesai (penggeledahan), kita akan update ke rekan-rekan sekalian nanti, beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat nanti," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Senin (10/3/2025).

Tessa menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Sudah ada tersangkanya, sekitar 5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," tegas Tessa.

Terkait sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik, maka hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.***