POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Kang Emil, Senin (10/3) terkait kasus Bank BJB.
KPK tak main-main dalam kasus dugaan korupsi atau mark up biaya iklan Bank Jabar Banten (BJB) yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan pekan ini. KPK juga akan membeberkan konstruksi kasus terkait Bank Jabar Banten ini.
"Kalau sudah selesai (penggeledahan), kita akan update ke rekan-rekan sekalian nanti, beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat nanti," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Mudik Lebaran Murah Meriah! Masih Ada KA Tarif Bersubsidi yang Terjangkau
Tessa menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar 5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," tegas Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa saat ini sedang berlangsung kegiatan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar" kata Fitroh, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh Bank BJB sekira Rp100 miliar.
Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh bank BJB telah terjadi mark up atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
"Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Diketahui, KPK pada Rabu (5/3) atau pekan lalu telah mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.***


.webp)

