POJOKSATU.ID – Cek deretan 7 tersangka kasus korupsi rumah jabatan yang belum lama ini tengah ramai disorot publik.
Seperti diketahui, kasus korupsi ini mencuat usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang mana, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR ini disebut menjadi dalang tindak pidana tersebut dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Bukan main, total kerugian kas negara yang terjadi akibat ulah Sekjen DPR dan para rekannya ini diduga mencapai miliaran rupiah.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Sabtu (8/3/2025).
Dalama artikelnya, 7 tersangka ini dikonfirmasi terlibat dalam putaran korupsi rumah jabatan tersebut.
Diketahui, di antaranya terdiri dari beberapa pihak swasta yang memiliki andil dalam menjalankan praktik tindak pidana.
Berikut 7 tersangka kasus korupsi rumah jabatan:
- Sekjen DPR – Indra Iskandar
- Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR - Hiphi Hidupati
- Direktrur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika - Tanti Nugroho
- Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada - Juanda Hasurungan Sidabutar
- Direktur Operasional PT Avantgarde Production - Kibun Roni
- Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya
- Pihak swasta lainnya - Edwin Budiman
Diketahui, ketujuh tersangka ini juga sempat dihambat mobilitasnya oleh para penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Yang mana, para pelaku tindak pidana tersebut tidak diperboleh bepergian ke luar negeri lantaran telah tersandung kasus korupsi.
Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait putaran korupsi yang menyeret nama Indra.
Setyo menuturkan bahwa tidak hanya Sekjen DPR saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Melainkan, beberapa pelaku yang terafilaisi dengan Indra sebanyak enam orang juga ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Tidak lain, para pelaku tindak korupsi ini diketahui telah menyalahgunakan anggaran pengadaan rumah jabatan tersebut.
Baca Juga: Iwan Sumule Mangkir 3 Kali dari Sidang Mediasi, Kasus Tuntutan Rp5 Miliar Berlanjut ke Pokok Perkara
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi beredar, total kerugian kas negara dari praktik tindak pidana yang dilakukan Indra disinyalir mencapai miliaran rupiah.
Namun, hal ini masih ditelusuri lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kuota Afirmasi SPMB 2025 Naik, Hadir dengan 4 Jalur Penerimaan Baru, dari Domisili hingga Prestasi!
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” pungkas Ketua KPK. ***



