POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa SPMB 2025 berlandaskan pada empat pilar filosofis: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Baca Juga: KUOTA SPMB SMP 2025: Zonasi, Prestasi, atau Afirmasi? Temukan Jalur Terbaikmu!

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

SPMB 2025 menerapkan empat jalur penerimaan murid baru:

Jalur Domisili: Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Baca Juga: LINK DISINI 2000+ Lowongan, 10+ BUMN: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka!

Peningkatan Kuota Jalur Afirmasi

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah peningkatan kuota jalur afirmasi, terutama di jenjang SMP dan SMA:

SMP: Kuota jalur afirmasi ditetapkan 20 persen dari daya tampung, naik dari 15 persen pada PPDB tahun sebelumnya.

SMA: Kuota jalur afirmasi ditetapkan 30 persen dari daya tampung, naik dari 15 persen pada PPDB tahun sebelumnya

SD dan SMK : Kuota jalur afirmasi 15 persen.

Pendaftar SPMB yang tidak diterima di sekolah tujuan akan diarahkan pemerintah daerah ke sekolah terdekat yang daya tampungnya masih ada.

Murid tersebut akan disalurkan ke sekolah negeri, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain.

Baca Juga: KUOTA SPMB SMP 2025: Zonasi, Prestasi, atau Afirmasi? Temukan Jalur Terbaikmu!

Jika murid disalurkan ke sekolah swasta, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan, terutama bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Selain itu, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik.***