POJOKSATU.ID – Inilah sosok Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Seperti diketahui, nama Indra Iskandar belum lama ini tengah ramai disorot publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Yang mana, Sekjen DPR ini diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan para pemangku legislatif.
Usut punya usut, Indra Iskandar yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini ternyata sempat menerima sebuah penghargaan.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam artikelnya, Seketariat Jenderal (Setjen) DPR melalui Indra dikonfirmasi pernah mendapat penghargaan.
Baca Juga: Iwan Sumule Mangkir 3 Kali dari Sidang Mediasi, Kasus Tuntutan Rp5 Miliar Berlanjut ke Pokok Perkara
Yang mana, penghargaan itu dikemas dalam bentuk “Digital Government Award” dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit.
Diketahui, Indra melalui lembaganya berhasil menjadi yang terbaik dalam penerapan SPBE tersebut.
“Saya kira ini adalah salah satu penghargaan yang menjelaskan,” jelasnya pada Senin (27/5/2025).
Baca Juga: Kuota Afirmasi SPMB 2025 Naik, Hadir dengan 4 Jalur Penerimaan Baru, dari Domisili hingga Prestasi!
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR sudah pada jalur yang benar dan ke depan harus lebih baik lagi,” lanjtunya.
Kendati demikian, Indra yang telah membawa nama baik lembaganya itu justru berakhir dicecar oleh publik.
Sebab, dirinya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan rumah dinas.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait kasus yang menyeret nama tangan kanan Ketua DPR, Puan Maharani.
Setyo menuturkan bahwa tidak hanya Sekjen DPR saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Melainkan, beberapa pelaku yang terafilaisi dengan Indra sebanyak enam orang juga ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Tidak lain, para pelaku tindak korupsi ini diketahui telah menyalahgunakan anggaran pengadaan rumah jabatan tersebut.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi beredar, total kerugian kas negara dari praktik tindak pidana yang dilakukan Indra disinyalir mencapai miliaran rupiah.
Namun, hal ini masih ditelusuri lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***



