POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Ahmad Ali kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah kedua tokoh politik tersebut.

Tidak lain, hal ini dilakukan para penyidik KPK lantaran Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali diduga terlibat kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca Juga: Usai Rumahnya Digeledah KPK, Ketum PP Japto dan Politikus Ahmad Ali Berpeluang Diperiksa Soal Kasus Korupsi

Bukan main, uang yang berhasil disita para penyidik KPK disinyalir sebesar Rp59,49 miliar dari kedua rumah tokoh politik tersebut.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Jumat (7/2/2025) terkait kasus tersebut.

Dalam artikelnya, para penyidik KPK berhasil menyita puluhan miliar rupiah dari rumah Japto dan Ahmad.

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Aman Digunakan, Ini dia Shampo Wajib di Coba untuk Kucing Anda!

Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait kebenaran penggeledahan tersebut.

Tessa menuturkan bahwa puluhan miliar yang berhasil disita KPK ini guna menindaklanjuti kasus korupsi eks Bupati Kukar.

Yang mana, Rp56 miliar di antaranya berhasil diamankan dari kediaman Ketum PP usai digeledah para penyidik KPK.

Baca Juga: Wadidaw! DPR BISA BERHENTIKAN Pejabat, Panglima TNI, Kapolri, KPK Hingga Hakim MK - MA, Dinilai TAK PAHAM Teori Kekuasaan, DISURUH TANYA ke Mahasiswa

“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4,” jelasnya.

“Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” lanjutnya.

Sedangkan, Rp3,49 miliar lainnya berhasil diraup dari rumah Ahmad usai para penyelidik menggeledah rumahnya.

Baca Juga: Presiden Bertemu dengan Sekjen Kementerian, Bahas Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS 2025. Pemerintah Siapkan Persiapan Pencairan

“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat,” pungkasnya.

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” lanjutnya.

Tessa juga menuturkan bahwa keduanya berpotensi diperiksa KPK apabila diperlukan guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Berdaya Saing Global Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2024

Namun, terkait jadwal pemanggilan kedua tokoh tersebut masih belum disimpulkan kapan harus dilaksanakan.

“Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” jelasnya. ***