POJOKSATU.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam revisi ini, DPR menambahkan kewenangan bagi lembaga yudikatif itu untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
Pejabat negara kini boleh merasa was-was.
Baca Juga: Pesta Gay di Hotel Kuningan Jadi Sorotan, Komisi III DPR RI FPKS: HIV Jadi Ancaman Serius
Ini karena, evaluasi ini tidak hanya sekadar penilaian, tetapi dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian apabila kinerja pejabat dinilai tidak sesuai harapan.
Bob Hasan menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan menjadi dasar dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” kata Bob.
Daftar Pejabat yang Bisa Dipecat
Pejabat yang masuk dalam kategori evaluasi ini termasuk di dalamnya Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Revisi Tatib ini disusun dan dibahas dalam waktu singkat, yakni dalam rapat Baleg DPR RI pada 3 Februari 2025.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.
Pasal 228A dalam Tatib DPR yang baru memiliki dua ayat:
- 1. Ayat 1: Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
- 2. Ayat 2: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemahaman Anggota DPR Dipertanyakan
Namun, perubahan aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Beberapa pihak menilai bahwa ketentuan baru ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, khususnya terkait independensi lembaga negara.
Salah satu kritik datang dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.
Baca Juga: LPM Aunthentic Desak DPR RI Komisi VIII Turun Tangan Dalam Kasus Pelecehan Seksual di UNIBA Madura
Ia menilai bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk mencopot hakim konstitusi atau pejabat negara lainnya melalui aturan internalnya sendiri.
"Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada Tatib bisa mengikat keluar?" kata Palguna saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Palguna mempertanyakan pemahaman anggota DPR terhadap teori hierarki norma hukum dan pemisahan kekuasaan.
“Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?” ujar dia.
Menurutnya, langkah DPR ini menandakan bahwa lembaga legislatif telah melampaui batas kewenangannya dengan mencoba mengatur lembaga lain melalui peraturan internalnya sendiri.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna. ***




