POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian untuk membahas kebijakan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Hal itu menyusul isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 milik PNS tahun 2025, hingga viral di media sosial.

Meski begitu, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Tindakan Aipda Syarief Hidayat Oknum Polisi di Palembang yang Tuduh Sopir Truk Bawa Sabu Disebut Tak Hanya Sekali

Isu viral ini menjadi perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.

Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Penyimpangan Kewenangan Lewat Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

Perisapan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS.

Diungkapkan Airlangga bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut.

Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Buntut Kasus Oknum Polisi di Palembang: Aksi Aipda Syarief Hidayat yang Tuduh Sopir Bawa Sabu Ternyata Diduga Modus Pemalakan

Pengaturan gaji PNS, kata Airlangga, berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.

Peraturan Gaji ke-13 dan 14 ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:

Baca Juga: Pesta Gay di Hotel Kuningan Jadi Sorotan, Komisi III DPR RI FPKS: HIV Jadi Ancaman Serius

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat Negara

Baca Juga: REKOR, Lonjakan WABAH INFLUENZA JEPANG Meningkat, 317.812 Kasus Dilaporkan, Jepang KRISIS OBAT FLU, Fakta Kematian Barbie Hsu di RS Jepang Terungkap

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:

1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

2. ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

3. Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Baca Juga: Deretan Sekolah yang Bermasalah Mengisi PDSS dan Terancam Gagal Ikut SNBP 2025

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Baca Juga: Setelah Hapus USAID, Trump Berencana Bubarkan Kementerian Pendidikan, Kini Dukung Elon Musk Pinmpin Departemen Efisiensi

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.

Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang. ***