POJOKSATU.id — Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati meminta dalang di balik pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, segera diusut secara transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (23/1/2025).

“Kalau mencari tahu siapa di belakang ini? Saya sih mau secepat-cepatnya, tadi saya juga minta secepat-cepatnya,” ujar perempuan yang biasa disapa Titiek Soeharto itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Denda Rp18 Juta per Kilometer

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Baca Juga: Konsultan Hukum PIK 2 Sebut Pagar Laut 30 Km Lahan Tambak dan Sawah Terabrasi

Penyelidikan terkait sanksi pidana juga sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Trenggono menjelaskan bahwa meskipun belum ada rincian mengenai total denda, pemberlakuan sanksi sudah pasti akan dilakukan.

Pagar laut ini diduga tidak memiliki izin, bahkan area yang terpagari tersebut telah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023.

SHGB dan SHM di Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat HGB dan SHM di wilayah laut Tangerang yang dipagari tersebut.

Menurutnya, temuan tersebut diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya juga diunggah di media sosial.

Baca Juga: Pagar Laut Tangerang yang Punya HGB Ternyata Sebelahan dengan PIK 2 dan PIK Tropical Coastland

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan bahwa ada 263 bidang sertifikat HGB, yang terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

Baca Juga: KKP Masih Ingin Selidiki, TNI Tetap Akan Bongkar Pagar Laut Tangerang Sesuai Perintah Presiden

“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tambah Nusron.

HGB dan SHM Dicabut

Nusron Wahid akhirnya memutuskan untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat itu dinyatakan cacat prosedur dan material.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, area 266 sertifikat HGB dan SHM tersebut berada di bawah laut, yang seharusnya tidak dapat menjadi properti pribadi.

Oleh karena itu, wilayah tersebut tidak bisa disertifikasi.

Baca Juga: Kerahkan 600 Prajurit, Pagar Laut Tangerang DIBONGKAR, Target per Hari 2 Kilometer, Diperintah Langsung Presiden Prabowo, Buka Akses Nelayan

Pengakuan Agung Sedayu Group

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa tidak semua dari pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut merupakan SHGB milik PIK 2.

“Terkait isu bidang SHGB PT dan SHM di pagar laut 30 km itu, ini mirip dengan isu PSN, di mana dinarasikan bahwa semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).

Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK, itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Pihak yang Bertanggung Jawab Tak Kunjung Bergerak, Warga Inisiatif Ingin Cabut Pagar Laut di Tangerang

Ia juga menyebut bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK telah melalui prosedur yang sah.

“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelasnya.

Saat ditanya apakah SHGB tersebut dimiliki oleh PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi dengan ASG, ia meminta media untuk mengecek langsung melalui AHU.

“Kalau itu silakan saja dicek di AHU kan bisa diakses. Yang lain saya belum tahu,” katanya. ***