POJOKSATU.id, JAKARTA— Pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang Banten yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dianggap ilegal oleh KKP ternyata sebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan PIK Tropical Coastland.

Kedua kawasan ini merupakan area proyek strategis nasional yang dikembangkan bersama oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid saat jumpa pers Senin (20/1), tidak menjelaskan secara mendetail mekanisme penerbitan HGB di wilayah laut yang sekarang dipasangi pagar bambu itu.

Nusron mengaku telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei Dan Pemetaan Pertanahan Dan Ruang di kementeriannya untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).

Baca Juga: Menteri ATR Ungkap Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB dan SHM, 254 Bidang Milik Perusahaan

Menurutnya, perlu dipastikan apakah lokasi sertifikat-sertifikat tersebut berada di dalam atau luar garis pantai Desa Kohod di Tangerang.

Karena pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.

"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," kata Nusron lagi.

Dia menargetkan hasil pemeriksaan soal proses pengajuan sertifikat itu sudah keluar pada Selasa (21/1).

Baca Juga: Anak Perempuan Baru Bebas Langsung Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ibu di Kolaka Histeris

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ia telah melaporkan masalah pagar laut ilegal serta sertifikat HGB dan SHM yang terbit di pesisir Tangerang ini ke Presiden Prabowo, Senin (20/1).

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

"Tadi arahan bapak presiden: satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Sakti Wahyu Trenggono.***