POJOKSATU.ID – Inilah tampang Sinta Dewi (21) salah satu orang tua yang tega aniaya anaknya hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat.
Seperti diketahui, sosok Sinta Dewi tengah jadi perbincangan hangat usai melakukan tindak amoral.
Yang mana, dirinya disebut menjadi pelaku penganiayaan anak kandungnya RMR (3) hingga tewas mengenaskan.
Baca Juga: WAJIB TAHU! BKN Umumkan Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II Bagi Tenaga Non ASN
Berdasarkan informasi dihimpun, pemicu Sinta Dewi bertindak amoral lantaran kesal melihat anaknya muntah di sebuah minimarket.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun medis sosial platform Instagram milik @pesonagadis pada Selasa (14/1/2025).
Dalam unggahannya, Sinta dikonfirmasi menjadi pelaku tindak kejahatan terhadap anak kandungnya sendiri.
Bukan main, Sinta yang melakukan tindak kebengisan ini ternyata dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Sebab, dirinya disinyalir mabuk usai menghirup aroma lem hingga menyebabkannya perbuatan tindak pidana.
“Sinta menghirup lem aibon dan sempat menampar RMR dua kali serta mencubitnya tiga kali,” jelas di-caption.
Baca Juga: Sosok Kesya Irena Yola, Korban Penikaman Oknum TNI AL di Sorong Papua Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Usut punya usut, kebengsian yang dilakukan Sinta ini ternyata tidak hanya dilakukannya seorang diri.
Melainkan, sang suami Aidil Zacky Rahman (19) diketahui juga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Sama halnya dengan sang istri, Aidil juga disebut mabuk usai menghirup aroma lem hingga berujung menganiaya anak kandungnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Wira menuturkan bahwa Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini bertindak amoral dalam keadaan tidak sadarkan lantaran mabuk usai menghirup lem.
“Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban,” ucapnya.
“Kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali,” lanjutnya.
Hingga kini, keduanya telah diproses lebih lanjut untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

.webp)

