POJOKSATU.id — Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar bambu yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk mitigasi bencana dan upaya melestarikan ekosistem laut.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut dibangun dengan tujuan untuk mencegah abrasi yang mengancam wilayah pesisir.
"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," katanya pada Sabtu (11/1/2025) di Tangerang.
Sandi menambahkan, tanggul bambu ini juga memiliki fungsi penting dalam melindungi pantai dari gelombang besar dan potensi bencana tsunami.
Selain itu, keberadaan pagar tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir melalui pengelolaan tambak ikan di area sekitar tanggul.
"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," ungkapnya.
Pagar Laut Disebut Milik Selebriti
Kontroversi pagar laut muncul karena tidak semua nelayan bisa menerima pembangunan pagar tersebut, selain karena tidak ada izin pembangunan.
Heru, seorang nelayan di Pulau Cangir, mengungkapkan dugaannya bahwa proyek pagar laut tersebut milik seorang selebriti terkenal.
Ia menilai pembangunan pagar ini tidak disertai dengan koordinasi maupun sosialisasi kepada warga setempat.
"Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing. Saya rasa jauh dari harapan masyarakat," ujarnya dalam sebuah tayangan YouTube, Minggu (12/1/2025).
Heru juga menyebutkan adanya gangguan terhadap aktivitas nelayan akibat pagar tersebut, serta berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut pagar yang dianggap ilegal itu.
"Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula," tegasnya.
KKP Segel Pagar Laut
Menanggapi persoalan ini, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk daratan dalam 30 tahun terakhir.
"Berdasarkan hasil analisis peta citra satelit, lokasi pagar itu didominasi oleh sedimentasi, bukan abrasi," jelasnya pada Senin (13/1/2025).
Doni menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin yang sah.
"Pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur, di antaranya izin KKPRL dari KKP," tambahnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan komitmen untuk memburu pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ilegal tersebut.
"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lebih lanjut," tuturnya melalui akun Instagram @kkpgoid.
Langkah tegas KKP ini menjadi bentuk respons terhadap aduan nelayan setempat, sekaligus menegakkan aturan terkait tata ruang laut. ***



.webp)
