POJOKSATU.id — Warga pesisir di Kabupaten Tangerang dilaporkan menerima upah Rp 100.000 untuk memasang pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut.
Namun, hingga kini, pihak yang memerintahkan pemasangan tersebut belum teridentifikasi.
"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp 100.000 per orang.
Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, pada Rabu (8/1/2025).
Pemasangan pagar ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan telah berlangsung selama enam bulan.
Baca Juga: Mendadak Miring Setelah Berlayar, Speedboat Tenggelam di Laut Manipa, 8 Penumpang Maut
Berbentuk Seperti Labirin
Berdasarkan temuan bersama nelayan, pagar ini memiliki struktur berbentuk labirin dengan pintu setiap 400 meter yang memungkinkan akses perahu, namun di dalamnya terdapat lapisan pagar tambahan.
"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," tambah Fadli.
Fadli menegaskan, keberadaan pagar tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan nelayan.
"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," ujarnya.
Dipasang di Kawasan Pemanfaatan Umum
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar tersebut terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata enam meter.
Struktur ini juga dilengkapi anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir. Di beberapa area, terdapat kotak-kotak kecil yang lebih sederhana dibandingkan pagar utama.
Baca Juga: Gelombang Laut Rusak Rumah Warga di Pesisir Utara Demak, Ancaman Abrasi di Tengah Cuaca Buruk
"Panjang 30,16 kilometer itu meliputi 16 kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," jelas Eli.
Eli menambahkan, pagar laut ini berada di kawasan pemanfaatan umum yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Kawasan ini mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, serta beririsan dengan rencana waduk lepas pantai oleh Bappenas.
Ditemukan Sejak Agustus 2024
Dari investigasi DKP, aktivitas pemagaran pertama kali ditemukan pada Agustus 2024 di sepanjang tujuh kilometer.
Seiring waktu, panjangnya bertambah hingga 30,16 kilometer pada akhir 2024.
Dalam patroli bersama instansi terkait, DKP menemukan tidak adanya izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Kemensos dan Pemkab Indramayu Kolaborasi Bangun Kampung Nelayan Sejahtera
"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Panjang lautnya sudah mencapai 30 kilometer," ujar Eli.
Di kawasan ini, tercatat ada 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang terancam akibat pemasangan pagar tersebut.
DKP Banten berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pihak guna menyelesaikan masalah ini. ***


.webp)

