POJOKSATU.id - Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten sedang menjadi sorotan.
Masih menjadi tanda tanya besar tentang asal mula pembangunan dan apa tujuannya.
Saat ini, Korpolairud Baharkam Polri bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama untuk memutuskan penanganan terhadap keberadaan pagar laut tersebut.
Terkait penyegelan sementara pagar laut tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KKP.
Korpolairud Baharkam Polri pun akan bertindak sesuai dengan koordinasi dengan KKP.
"Pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan dari KKP. Kami selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkap Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M. Yassin Kosasih, Sabtu (11/1).
Irjen M. Yassin Kosasih juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bergerak bila keberadaan pagar laut itu mengganggu aktivitas nelayan.
Korpolairud Baharkam Polri siap untuk membongkar pagar laut tersebut.
”Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” ungkap Irjen M. Yassin Kosasih.
Saat ini KKP secara resmi telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Selain itu, pagar laut tersebut ternyata juga ada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penyegelan tersebut dilakukan karena pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut tersebut juga dianggap berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
”Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan,” kata Sakti Wahyu Trenggono.***



