POJOKSATU.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi seluruh pejabat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan dinas luar negeri.
Dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 tersebut, setiap PDLN wajib mendapatkan izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensetneg.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Baca Juga: Soal Lawatan Nahdliyin ke Israel, PBNU Bingung Siapa yang Beri Sponsor
Arahan Presiden
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (26/12/2024).
Kebijakan ini menetapkan sejumlah poin penting terkait persyaratan izin untuk PDLN.
Pertama, perjalanan dinas harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dengan fokus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden.
Kedua, prioritas diberikan pada perjalanan yang memiliki urgensi substantif serta menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Ketiga, jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri dibatasi secara ketat untuk memastikan efisiensi anggaran.
Prosedur Pelaksanaan
Prosedur pelaksanaan PDLN juga diatur secara rinci. Pemohon wajib melengkapi dokumen, seperti Kerangka Acuan Kerja yang mencakup urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan.
Selain itu, pemohon harus menyertakan berkas konfirmasi resmi dari penyelenggara luar negeri, agenda kegiatan, serta korespondensi dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan.
Kebijakan ini juga mencakup ketentuan tambahan, seperti keterangan pembiayaan untuk kegiatan yang didanai secara pribadi, donor, atau sponsor, serta rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk perjalanan ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Lalu rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar,” tulis aturan tersebut.
Bagi menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga yang akan melaksanakan PDLN, pengajuan permohonan harus mencakup persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi.
Dalam kasus penugasan menteri, diperlukan pula persetujuan Menteri Ad Interim.
Kegiatan PDLN wajib dilaporkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan.
Jika PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pejabat yang bersangkutan bertanggung jawab atas konsekuensi yang mungkin timbul.
Baca Juga: Pergi Kunjungan Ke Luar Negeri, Begini Pesan Presiden Prabowo ke Kabinet Merah Putih
Pembatasan Jumlah Peserta
Pembatasan jumlah peserta juga menjadi bagian utama kebijakan ini. Kemensetneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, seperti tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan batasan jumlah peserta untuk kegiatan tertentu.
Pembinaan, studi banding, dan seremoni penghargaan dibatasi maksimal tiga orang.
Misi khusus bidang pengamanan dan misi kebudayaan atau investasi masing-masing maksimal empat dan lima orang. Untuk pelatihan atau studi tiru, jatah maksimal adalah 10 orang, sementara pertemuan internasional dibatasi lima orang.
Adapun kegiatan seperti tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga disesuaikan dengan jumlah permohonan dan batas pendamping yang wajar.
Penghematan Perjalanan Dinas
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta penghematan anggaran perjalanan dinas luar negeri hingga 50 persen.
Menurutnya, perjalanan dinas luar negeri pejabat negara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 3 miliar dollar AS per tahun. Dengan pengurangan anggaran tersebut, negara berpotensi menghemat hingga sekitar Rp15 triliun.
“Itungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, 3 miliar dollar AS,” ujar Prabowo dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024).
“Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi 50 persen, artinya kita bisa menghemat Rp 15 triliun,” tegasnya. ***




