POJOKSATU.ID - Terkait tugas presiden prabowo yang tidak hanya didalam negeri namun terkadang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Wakil presiden Gibran juga memiliki peran disaat presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai presiden.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, peran Wakil Presiden tidak hanya sebatas sebagai pendamping Presiden.
Terlebih lagi, ketika Presiden berhalangan hadir atau sedang melaksanakan tugas di luar negeri, Wakil Presiden memiliki wewenang yang sangat luas untuk menjalankan roda pemerintahan.
Hal ini tertuang jelas dalam Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari.
Keppres tersebut memberikan mandat yang sangat kuat kepada Wakil Presiden untuk membantu Presiden dalam menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis pemerintahan.
Baca Juga: PAFI Biak Numfor Berikan Cara Ampuh Atasi Mata Merah
Wakil Presiden berperan penting dalam menyusun program dan agenda kerja kabinet, serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan.
Ini berarti Wakil Presiden turut serta dalam merumuskan arah kebijakan negara dan mengalokasikan sumber daya yang ada.
Wakil Presiden memiliki wewenang untuk memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasil rapat, dan menyampaikannya kepada publik.
Hal ini menunjukkan bahwa Wakil Presiden memiliki peran sentral dalam koordinasi antar kementerian/lembaga.
Selain itu, Wakil Presiden bertanggung jawab untuk memantau, mengawasi, dan menilai kinerja para menteri dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet.
Baca Juga: Hitung-hitungan Gaji Buruh di Jawa Timur, Jika UMK Naik 10 Persen, Segini Upah yang Diterima
Ini merupakan bentuk pengawasan internal yang penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemerintahan prabowo gibran.
Keppres ini menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran bukan hanya sebagai pengganti Presiden, tetapi juga sebagai mitra kerja yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan.***



