POJOKSATU.id, PALANGKARAYA— Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, Anggota Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah jadi tersangka pembunuhan dan perampokan.
Dia terlibat pembunuhan dan pencurian mobil sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi di kawasan Kalteng.
Dari 10 fakta baru yang dirangkum Pojoksatu.id, ternyata mobil pick up ekspedisi yang mereka curi dijual ke oknum anggota TNI di daerah Kalimantan Tengah.
Berikut 10 fakta-fakta baru kasus pembunuhan dan perampokan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setyanto.
1.Mobil Curian Dijual ke Oknum TNI
Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Chk Suryanto Evan, menegaskan anggota TNI yang membeli mobil hasil curian Brigadir Anton hanya saksi dalam kasus ini.
Dia membantah anggota TNI tersebut sebagai penadah mobil curian.
“Anggota, dalam hal ini bukan sebagai penadah, tapi sebagai saksi dalam barang bukti,” terang Mayor Suryanto, Jumat (20/12/2024).
2.Brigadir AK Dapat Rp35 Juta
Pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, menuturkan, dari hasil penjualan mobil curian milik Budiman, Brigadir AK memperoleh uang paling besar sekitar Rp 35 juta.
3.Sopir Haryono Dapat Rp 15 Juta
Sementara, sopir yang terlibat dalam kasus ini yaitu M Haryono memperoleh uang sebesar Rp15 juta dari total harga jual mobilnya Rp 50 juta. M Haryono juga jadi tersangka di kasus ini.
4.Haryono Ajukan Praperadilan
Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka bakal mengajukan praperadilan karena menilai ada banyak kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan kepolisian.
Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum M Haryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya "tidak tepat". Dia beralasaan, ketika pembunuhan terjadi, Haryono berada dalam "tekanan dan ancaman".
Oleh sebab itu, kliennya tak punya pilihan selain menuruti kemauan Brigadir Anton Kurniawan.
Baca Juga: Gelombang Laut Rusak Rumah Warga di Pesisir Utara Demak, Ancaman Abrasi di Tengah Cuaca Buruk
5.Polda Kalteng Bersikukuh
Kepala Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji, membuat klaim bahwa keterlibatan Haryono terbukti dari uang yang diterimanya dari Brigadir Anton sebesar Rp15 juta. Meskipun akhirnya dikembalikan.
6.Dipanggil ke Komisi III DPR RI
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pekan lalu, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, menjabarkan kronologi peristiwa itu.
Ia menyebut pembunuhan tersebut berlangsung pada Rabu (27/11), ketika itu Anton bersama Haryono yang diklaim sebagai rekan, berada dalam satu mobil.
Mereka lalu menghampiri Budiman Arisandi, kurir perusahaan ekspedisi yang sedang berhenti di Kilometer 39, Jalan Tjilik Riwut.
7.Modus Pungli di Pos Lantas 38
Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto menyebut Brigadir Anton mengenalkan diri sebagai anggota Polda Kalteng dan memberitahu adanya informasi mengenai pungutan liar di Pos Lantas 38.
Baca Juga: Ini Rahasia Dapat Rumah Mewah di Jogja dengan Cicilan Ringan!
Anton juga disebut berusaha meyakinkan Budiman kalau pungli itu benar adanya dan hendak mengajaknya ke lokasi tersebut.
Budiman setuju dan mengikuti apa yang disampaikan Brigadir AK.
8.Ditembak di Mobil
Mobil yang ditumpangi tiga orang itu lantas mengarah ke Kasongan, Kabupaten Katingan. Di tengah perjalanan Haryono mendengar suara tembakan di belakang. Tak lama kemudian, kembali terdengar letusan kedua.
Setiba di daerah Katingan Hilir, Anton bersama Haryono membuang jasad Budiman.
"Korban dibuang dan mobil dikuasai," ujar Kapolda Djoko.
9.Motif Brigadir AK
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengatakan awal mula kejadian itu didasari oleh niat Brigadir Anton yang ingin mencari mobil bodong alias ilegal.
Brigadir Anton kemudian menghubungi Haryono dalam rangka membantunya mencari kendaraan tersebut.
Brigadir Anton, sebutnya, kemudian "secara acak membunuh korban" yang merupakan sopir ekspedisi.
10.Saksi P Mencari Pembeli Mobil
Usai membuang mayat korban dan membersihkan mobil dari ceceran darah, Brigadir Anton memerintahkan Haryono membawa mobil korban sembari menghubungi salah satu saksi berinisial P untuk mengambil kendaraan tersebut dan menjualnya.
"P ini bertugas mencari penadah atau pembeli mobil," ungkap Kabid Humas Kombes Erlan. ***




