POJOKSATU.ID Kasus penganiaayan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan kian memanas.
Seperti diketahui, Lady Aurellia Pramesti disebut menjadi dalang penganiayaan dokter koas Unsri hingga babak belur.
Namun, tuduhan ini justru dikecam oleh kuasa hukum sekaligus pengacara Lady Aurellia Pramesti, yakni Titis Rachmawati.
Baca Juga: Jelang Nataru, KAI Tambah Personel dan Sejumlah Fasilitas di Stasiun
Yang mana, Titis Rachmawati akan melaporkan netizen menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menuduh kliennya.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @zoelfick pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam unggahannya, Titis menyebutkan dengan bahwa akan melaporkan tindakan netizen yang telah membuat tuduhan terhadap Lady.
“Untuk masyakarat, kita mohon jangan men-judge, berbijaklah di medsos. Saat ini ada UU ITE,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Titis juga mengungkap kondisi yang sedang dialami oleh Lady imbas dirinya disebut jadi pelaku utama.
Bukan main, pengacara dokter koas Unsri ini menyebutkan kliennya tengah mengalami gangguan jiwa.
Hal ini terjadi lantaran banyaknya tuduhan terhadap Lady terkait dirinya yang disebut menjadi penyebab seniornya babak belur.
“Lady ini terganggu secara kejiwaan setelah banyak informasi yang dipelintir-pelintir,” ucap Titis.
Kendati demikian, publik yang menerima hal ini justru turut mencecar tindakan kuasa hukum Lady.
Baca Juga: Kang Emil Tuai Simpati Usai Beri Selamat ke Pramono Anung, Diminta Kembali ke Cinta Sesungguhnya
Sebab, ancaman yang dilontarkan oleh Titis terkait penyebaran kebohongan terhadap persoalan Lady dinilai tidak masuk akal.
“Netijen jangan ditantangin Bu. UU ITE hanya efektif buat individu. Kalo kasusnya gini gak efektif bu. Belajar yang baik,” cuit @Mas_eng92.
“Dia gak sadar kalau mengambil tindakan ini malah bakal makin kacau, termasuk anaknya di sosial nanti,” ketik @egoism666. ***



