POJOKSATU.id - Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyampaikan info terbaru terkait dengan aturan pemenuhan beban kerja guru.
Seperti diketahui bahwa Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 dalam pasal 4 dijelaskan bahwa seorang guru harus dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.
Aturan tersebut tidak akan berlaku lagi di tahun 2025.
Karena Menteri Abdul Mu'ti sudah membuat aturan baru terkait dengan pemenuhan beban kerja guru.
Dijelaskan oleh Bu Nunuk Suryani bahwa nantinya guru tidak lagi diwajibkan melakukan tatap muka 24 jam per minggu.
Dua puluh empat jam per minggu tidak harus diisi dengan full tatap muka.
Berdasarkan info dari Bu Nunuk dalam 24 jam mengajar boleh diisi 18 jam untuk tatap muka dan juga 6 jamnya bisa diisi dengan kegiatan lain.
"Kalau Pak Menteri tadi sebut 24 itu 18 tatap mukanya, sisanya yang 6 itu bisa dalam kegiatan lain, misalnya dia mengembangkan diri dalam kegiatan diklat pelatihan itu akan dihitung berapa poinnya tentu itu nanti berapa bobotnya akan tertuang dalam peraturan negeri," ucap Bu Nunuk Suryani dikutip dari unggahan akun TikTok @gurubaru26, Sabtu (14/12/2024).
Bu Nunuk Suryani menambahkan bahwa kegiatan lain yang dapat diperhitungkan dalam 6 jam tersebut mencakup keterlibatan dalam kepengurusan organisasi profesi hingga bimbingan siswan.
"Lalu dia ikut dalam kepengurusan organisasi profesi misalnya itu nanti akan ada berapa bobotnya, yang ini nanti bisa diperhitungan 6 jam pelajaran di luar 18 tadi, jadi 24 itu tidak harus tatap muka," pungkasnya.
Jadi bisa disimpulkan bahwa 24 jm mengajar, untuk 18 jam dihitung tatap muka di kelas.
Sementara itu untuk enam jam bisa dihitung dari kegiatan lain.
Untuk kegiatan lain ini contohnya adalah pengembangan diri lewat diklat, aktif dalam kepengurusan organisasi profesi, aktif kegiatan di sekilah ataupun membimbing siswa di luar kelas.
Seperti diketahui pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa tatap muka 24 jam seminggu menjadi syarat wajib agar guru bisa sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi.
Karena aturan tersebut banyak guru yang harus mengajar di beberapa sekolah untuk bisa memenuhi syarat 24 jam tatap muka mengajar dalam seminggu.
Oleh karena itu Menteri Abdul Mu'ti berencana untuk merombak aturan tersebut.
***



