POJOKSATU.id - Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Setelah seleksi kompetensi tuntas dilakukan, barulah kemudian memasuki tahap pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi PPPK 2024.
Penilaian didasarkan pada total perolehan nilai keseluruhan, yakni nilai murni ditambah afirmasi, manajerial sosiokultural dan wawancara.
Baca Juga: DOWNTIME! Laman PDDIKTI Dikabarkan Tidak Dapat Diakses Sejak Tadi Sore!
Dari total nilai tersebut nantinya akan ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Setelah tahap penilaian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 selesai, barulah dilakukan pengumuman hasil seleksi.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwahat Hidup serta pemberkasan lainnya.
Dalam artikel ini disajikan seperti apa sistem pengolahan nilai kelulusan PPPK 2024 sebagai hasil akhir untuk PPPK Guru, PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Selain itu juga dibahas faktor penentu bagi honorer yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK 2024
Sebagaimana diketahui, tahapan dan jadwal seleksi PPPK 2024 telah rsmi dirilis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dimana saat ini seleksi kompetensi tengah berlangsung dari tanggal 2 sampai 19 Desember 2024 untuk Tahap 1.
Sementara pengolahan nilai seleksi kompetensi dijadwalkan mulai tanggal 7 sampai 23 Desember 2024.
Artinya proses pegolahan nilai hasil seleksi kompetensi seleksi PPPK 2024 Tahap 1 saat ini tengah berlangsung.
Sedangkan pengumuman kelulusan seleksi dilakukan pada 24 sampai 31 Desember 2024.
Barulah pada 1 sampai 31 Januari 2024 adalah tahapan pengisian DRH NI PPPK.
Baca Juga: Polda Sumut Panggil Bupati Madina, 3 Kali Diperiksa Kasus PPPK Tahun 2023
Dilanjutkan tahap usul penetapan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sistem Pengolahan Nilai
Syarat kelulusan peserta seleksi PPPK 2024 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Tepatnya pada Paragraf 10 tentang Pengolahan Hasil Akhir Seleksi Pasal 43.
Berikut isi lengkapnya:
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
(6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Teknis Afirmasi
Khusus bagi pelamar seleksi PPPK Guru 2024 yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik, diberikan afirmasi.
Dimana pelamar yang memiliki serdik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen.
Dengan demikian, pelamar tersebut otomatis mendapat nilai Seleksi Komptensi tertinggi yakni 450.
Sementara afirmasi selain PPPK Guru, tercantum dalam KepmenPAN RB Nomor 391 Tahun 2024.
Daftar besaran afirmasi terdapat pada Lampiran KepmenPAN RB tersebut.
Dimana afirmasi untuk Jabatan Fungsional diberikan afirmasi sebesar 10 persen.
Baca Juga: INFO PENTING! Tahun 2025 Tidak Ada Lagi PPG Piloting, Begini Pelaksanaannya
Pemberian afirmasi 10 persen tersebut diberikan untuk nilai kompetensi teknis saja.
Urutan Pengisian Formasi
Sementara mekanisme seleksi PPPK 2024 terdapat prioritas kelulusan.
Dimana penentu kelulusan adalah didasarkan pada peringkat terbaik dengan kata lain tidak ada passing grade.
Urutan pengisian formasi PPPK Teknis:
1. Eks THK-II
2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN
Baca Juga: Perkembangan Kasus Seleksi PPPK Langkat, Syah Afandin Diperiksa Polda Sumut
3. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Urutan pengisian formasi PPPK Guru:
1. Pelamar Prioritas (P1)
2. Eks THK-II
3. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi PPPK 2024?
4. Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar
5. Lulusan PPG
Urutan pengisian formasi PPPK Tenaga Kesehatan:
1. D-IV Bidan Pendidik
2. Eks THK-II
3. Non-ASN yang terdaftar di database BKN
4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi final sistem pengolahan nilai kelulusan PPPK 2024 penentu hasil akhir PPPK PPPK Guru, teknis, dan nakes, skema afirmasi serta aturan penentu kelulusan honorer.***




