POJOKSATU.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan pembatalan rencana mogok massal buruh secara nasional. Hal ini menyusul pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang dianggap layak oleh KSPI.

"Kami berterima kasih pada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mempunyai kebijakan mencari keseimbangan, equilibrium antara kepentingan dunia usaha dan mensejahterakan buruh," ujar Iqbal dalam konferensi pers KSPI pada Jumat, (29/11/2024).

Keputusan kenaikan UMP ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Presiden Setujui UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Upah Kerja di Jakarta

Rapat berlangsung dari siang hingga sore hari pada Jumat, (29/11/2024).

Iqbal mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas peran pentingnya sebagai fasilitator yang menjembatani aspirasi buruh dengan pemerintah. "Kami mengapresiasi kepada Bapak Prof. Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI yang memberi jalan dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan ini," ungkap Iqbal.

Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen disambut baik oleh buruh, meskipun tuntutan awal mereka adalah kenaikan sebesar 8 persen.

"Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum 6,5 persen," ujar Iqbal.

Baca Juga: Rata-rata Upah Minimum Ditetapkan Presiden Prabowo 6,5 Persen, Berikut Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia, Jabar Tak Lagi Rp2 Juta?

Ia juga menyebut bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen sudah sangat rasional, mengingat kondisi ekonomi saat ini, serta mampu melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Prediksi UMP Tahun 2025

Berikut adalah prediksi UMP di berbagai provinsi di Indonesia setelah kenaikan 6,5 persen:

  • Aceh - Rp3,460,672.00 tahun 2024 menjadi Rp3,685,615.68 di tahun 2025
  • Sumatera Utara - Rp2,809,915.00 tahun 2024 menjadi Rp2,992,144.48 di tahun 2025
  • Sumatera Barat - Rp2,811,449.27 tahun 2024 menjadi Rp2,992,559.47 di tahun 2025
  • Riau - Rp3,294,625.56 tahun 2024 menjadi Rp3,508,776.22 di tahun 2025
  • Jambi - Rp3,037,121.85 tahun 2024 menjadi Rp3,234,534.77 di tahun 2025
  • Sumatera Selatan - Rp3,456,874.00 tahun 2024 menjadi Rp3,681,570.81 di tahun 2025
  • Bengkulu - Rp2,507,079.24 tahun 2024 menjadi Rp2,670,039.39 di tahun 2025
  • Lampung - Rp2,716,497.00 tahun 2024 menjadi Rp2,893,069.30 di tahun 2025
  • Bangka Belitung - Rp3,640,000.00 tahun 2024 menjadi Rp3,876,600.00 di tahun 2025
  • Kepulauan Riau - Rp3,402,492.00 tahun 2024 menjadi Rp3,623,653.98 di tahun 2025

Baca Juga: UMP Batal DIUMUMKAN, Pembahasan Belum Selesai, Perlu Waktu Tambahan, Buruh Minta Naik 20 Persen, Menaker Mau LAPOR DULU ke Presiden Prabowo

  • DKI Jakarta - Rp5,067,381.00 tahun 2024 menjadi Rp5,396,760.76 di tahun 2025
  • Jawa Barat - Rp2,057,495.00 tahun 2024 menjadi Rp2,191,232.17 di tahun 2025
  • Jawa Tengah - Rp2,036,947.00 tahun 2024 menjadi Rp2,169,348.55 di tahun 2025
  • DI Yogyakarta - Rp2,125,897.61 tahun 2024 menjadi Rp2,264,080.95 di tahun 2025
  • Jawa Timur - Rp2,165,244.30 tahun 2024 menjadi Rp2,305,985.18 di tahun 2025
  • Banten - Rp2,727,812.11 tahun 2024 menjadi Rp2,905,119.90 di tahun 2025
  • Bali - Rp2,813,672.00 tahun 2024 menjadi Rp2,996,560.68 di tahun 2025
  • Nusa Tenggara Barat - Rp2,444,067.00 tahun 2024 menjadi Rp2,602,931.35 di tahun 2025
  • Nusa Tenggara Timur - Rp2,186,826.00 tahun 2024 menjadi Rp2,328,969.69 di tahun 2025
  • Kalimantan Barat - Rp2,702,616.00 tahun 2024 menjadi Rp2,878,286.04 di tahun 2025
  • Kalimantan Tengah - Rp3,261,616.00 tahun 2024 menjadi Rp3,473,621.04 di tahun 2025
  • Kalimantan Selatan - Rp3,282,812.21 tahun 2024 menjadi Rp3,496,195.00 di tahun 2025
  • Kalimantan Timur - Rp3,360,858.00 tahun 2024 menjadi Rp3,579,313.77 di tahun 2025
  • Kalimantan Utara - Rp3,361,653.00 tahun 2024 menjadi Rp3,580,160.44 di tahun 2025

Baca Juga: UMP 2025 di Yogyakarta Sesuai dengan Aturan Pemerintah, Besarannya Segini Lho!

  • Sulawesi Utara - Rp3,545,000.00 tahun 2024 menjadi Rp3,775,425.00 di tahun 2025
  • Sulawesi Tengah - Rp2,736,698.00 tahun 2024 menjadi Rp2,914,583.37 di tahun 2025
  • Sulawesi Selatan - Rp3,434,298.00 tahun 2024 menjadi Rp3,657,527.37 di tahun 2025
  • Sulawesi Tenggara - Rp2,885,964.04 tahun 2024 menjadi Rp3,073,551.70 di tahun 2025
  • Gorontalo - Rp3,025,100.00 tahun 2024 menjadi Rp3,221,731.50 di tahun 2025
  • Sulawesi Barat - Rp2,914,958.08 tahun 2024 menjadi Rp3,104,430.36 di tahun 2025

Baca Juga: SEGERA DIUMUMKAN! Besaran UMP dan UMK Banten 2025 Bikin Hati Buruh Ayem

  • Maluku - Rp2,949,953.00 tahun 2024 menjadi Rp3,141,699.94 di tahun 2025
  • Maluku Utara - Rp3,200,000.00 tahun 2024 menjadi Rp3,408,000.00 di tahun 2025
  • Papua Barat - Rp3,393,500.00 tahun 2024 menjadi Rp3,614,077.50 di tahun 2025
  • Papua - Rp4,024,270.00 tahun 2024 menjadi Rp4,285,847.55 di tahun 2025
  • Papua Tengah - Rp4,024,270.00 tahun 2024 menjadi Rp4,285,847.55 di tahun 2025
  • Papua Pegunungan - Rp4,024,270.00 tahun 2024 menjadi Rp4,285,847.55 di tahun 2025
  • Papua Selatan - Rp4,024,270.00 tahun 2024 menjadi Rp4,285,847.55 di tahun 2025
  • Papua Barat Daya - Rp3,393,500.00 tahun 2024 menjadi Rp3,614,077.50 di tahun 2025

Kenaikan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. ***