POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024.
Sebelum pengumuman resmi, ia akan lebih dahulu melaporkan hasil rumusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan terkait UMP masih berlangsung bersama sejumlah pihak terkait, dan prosesnya belum selesai sehingga membutuhkan waktu tambahan.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pengumuman kenaikan UMP 2025 tidak akan dilakukan pada hari ini, 21 November 2024.
"Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," tegasnya.
"Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap Pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau," tambahnya.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November.
Buruh Desak Kenaikan UMP 2025 Sebesar 20 Persen
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPI), Mirah Sumirat, menyayangkan sikap pemerintah yang hingga kini belum menetapkan UMP 2025.
Ia mendesak agar UMP 2025 dinaikkan sebesar 20 persen serta diiringi dengan penurunan harga sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen.
Mirah menjelaskan bahwa desakan kenaikan tersebut didasarkan pada rendahnya kenaikan UMP selama beberapa tahun terakhir.
"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang diberlakukan selama ini," katanya, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Diumumkan Desember 2024, UMP 2025 di Pulau Sumatera Besarannya di Atas Rp3 Juta?
Menurut Mirah, kenaikan 20 persen tidak hanya akan meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga memacu roda ekonomi nasional.
"UMP 20 persen itu, katanya hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kenaikan UMP juga akan mendukung produktivitas pekerja, terutama menjelang Hari Raya keagamaan, sehingga berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Di samping itu produktivitas buruh/pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Target Pertumbuhan Ekonomi
Mirah juga menilai bahwa penetapan UMP 2025 menjadi langkah penting bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Salah satu cara mencapainya adalah dengan menaikkan UMP sebesar 20 persen.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah harus diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: PP 51 Sudah Tidak Berlaku, Begini Nasib UMP 2025 di Pulau Jawa
"Secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi. Maka dari itu, di saat bersamaan pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok sebesar 20 persen," tegasnya.
Mirah juga menegaskan perlunya melibatkan para pemangku kepentingan dalam penetapan UMP.
"Penetapan upah minimum Tahun 2025 harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha bersama-sama melakukan survei pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL)," pungkasnya. ***




