POJOKSATU.id - Para buruh di Banten, tengah menantikan pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Jika sesuai dengan jadwal yang disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli,kenaikan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Dan hal ini pun juga berlaku untuk wilayah Banten.

Saat ini Pemerintah Provinsi Banten masih mempersiapkan penyusunan UMP 2025.

UMP 2025 ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: UMP 2025 di Yogyakarta Sesuai dengan Aturan Pemerintah, Besarannya Segini Lho!

Formula tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Namun saat ini buruh sangat berharap agar usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen dikabulkan oleh pemerintah.

Jika memang disetujui maka UMP Banten 2025 dari yang sebelumnya Rp2.727.812,11 menjadi Rp3.000.593.

Kenaikan besaran UMP tentunya akan menjadi acuan juga dalam penentuan UMK 2025.

Simulasi perhitungan UMK 2025 jika sama seperti kenaikan UMP maka besaran upah akan menjadi berikut ini:

Baca Juga: Diumumkan Minggu Depan! Ini Update Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi

1. UMK Cilegon: Rp 4.815.102,80 menjadi Rp5.296.613,08

2. UMK Kota Tangerang: Rp4.760.289,54 menjadi Rp5.236.318,49

3. UMK Tangerang Selatan: Rp4.670.791 menjadi Rp5.137.870,10

4. UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988 menjadi Rp5.062.186,80

5. UMK Kota Serang: Rp4.148.602 menjadi Rp4.563.462,20

6. UMK Kabupaten Serang: Rp4.560.894,85 Rp5.016.984,34

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Berikut Daftar Nominal yang Berlaku Saat Ini, Cek UMP Daerah Anda

7. UMK Kabupaten Pandeglang: Rp3.010.929 menjadi Rp3.312.021,90

8. UMK Kabupaten Lebak: Rp2.978.764 menjadi Rp3.276.640,40

***