POJOKSATU.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa dirinya akan menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024 di Jawa Barat.

Hal ini disebabkan ia masih menggunakan KTP Bandung dan belum berstatus sebagai warga Jakarta.

"Saya KTP-nya seperti Pak Jokowi dulu, belum (pindah) ke KTP Jakarta, jadi saya nyoblosnya di domisili Bandung untuk Gubernur Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Demikian juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, akan memberikan suaranya pada Pilkada Jawa Barat di Kota Bogor bersama keluarganya.

"Meskipun lokasi pencoblosan saya berada di luar Jakarta, komitmen saya terhadap demokrasi, transparansi, dan masa depan Jakarta yang lebih baik tetap teguh. Ini adalah bentuk kontribusi saya sebagai warga negara yang taat aturan," ujar Suswono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/11/2024).

Baca Juga: PILKADA SERENTAK 2024, Tiap Pemilih Terima DUA Surat Suara, Kenali Perbedaan WARNA SURAT SUARA, Ketahui Juga Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Mantan Menteri Pertanian periode 2009-2014 tersebut juga menjelaskan bahwa keputusannya didasarkan sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tidak mewajibkan calon kepala daerah untuk mencoblos di wilayah tempat mereka mencalonkan diri.

Usai mencoblos, Ridwan Kamil dan Suswono menyampaikan bahwa ia akan langsung bergabung dengan tim pemenangan untuk memantau hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Jakarta 2024.

Reaksi Warganet

Kondisi tersebut menuai reaksi dari warganet. Sebagian besar mempertanyakan keseriusan dan komitmen Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mereka menganggap keputusan tersebut tidak sejalan dengan upayanya meminta dukungan warga Jakarta.

"Bukan warga Jakarta, tapi ngotot nyalon di Jakarta. Saat pilkada, malah tidak bisa nyoblos di Jakarta karena tak punya KTP dan KK Jakarta. Ini kan konyol dan kocak," kritik salah satu warganet.

Baca Juga: BAWASLU Patroli, Pelanggaran di Pilkada Serentak Bisa KENA DENDA Rp 200 Juta Hingga Rp1 Miliar, Begini Larangan dan Sanksi POLITIK UANG

"Aneh gak sih, mereka nyuruh nyoblos diri mereka sendiri tapi dirinya sendiri malah nyoblos dan mendukung orang lain di wilayah luar Jakarta?" tambah warganet lainnya.

Tidak Ada Aturan KPU yang Dilanggar

Ridwan Kamil maupun Siswono menegaskan bahwa tidak ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan calon kepala daerah untuk mencoblos di wilayah tempat pencalonan.

Baca Juga: Ketahui Larangan, Pelanggaran dan Tahapan Pilkada 2024, Media DILARANG Menyiarkan Citra Diri PASLON, BAWASLU Gandeng Tokoh Masyarakat

Persyaratan untuk mencalonkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari belasan partai politik dan akan menghadapi dua pasangan pesaing, yakni Pramono Anung-Rano Karno yang didukung PDIP dan Hanura, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju melalui jalur independen.

Logistik Pilkada DKI Jakarta Siap

Baca Juga: Masuk Kerja Saat Pilkada, Kemenaker Tetapkan Upah Lembur, Begini Hitungannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemungutan suara hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Jakarta.

“Maka yang kami layani nanti hanya yang ber-KTP DKI Jakarta. Jangan sampai ada warga non-KTP Jakarta memaksa ikut ingin memilih di Pilgub Jakarta," ujar Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Senin (25/11/2024).

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, memastikan bahwa sebanyak 14.794 kotak suara telah didistribusikan ke 42 kecamatan, termasuk 41 kotak suara untuk Kepulauan Seribu.

Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan selesai maksimal H-1 sebelum pencoblosan yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. ***