POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Langkah ini bertujuan memastikan masa tenang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa patroli ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban masa tenang dan mencegah pelanggaran.
“Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: 157 Ribu Prajurit TNI dan Sejumlah Alutsista Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Mekanisme Patroli Masa Tenang
Patroli pengawasan akan dilakukan mulai 23 hingga 26 November 2024, melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dan aparat keamanan.
Bawaslu juga menggandeng tokoh masyarakat untuk berpartisipasi dalam patroli keliling. Bagja menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan.
"Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," tambahnya.
Ia berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik selama masa tenang.
Selain itu, Bawaslu telah memetakan daerah-daerah rawan serangan fajar di Indonesia.
“Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ungkap Bagja, seperti dilansir Antara.
Apabila ditemukan kasus serangan fajar selama patroli, Bawaslu akan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Tindak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” tegasnya.
Baca Juga: Pastikan Pilkada Serentak 2024 di Sumut Berjalan Lancar, Tim Desk Kemenko Polhukam Monitor Persiapan
Larangan dan Sanksi Politik Uang
Aturan terkait politik uang dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Berikut bunyinya:
-
Ketentuan Larangan Politik Uang
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016:- Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
- Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.:
-
Ketentuan Sanksi Politik Uang
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016:- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung patroli ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil. Pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


.webp)

