POJOKSATU.id - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin baru untuk posisi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota di seluruh wilayah yang berpartisipasi.
Agar proses pemilihan berjalan lancar, masyarakat perlu memahami ketentuan terkait surat suara sah dan tidak sah.
Hal ini penting untuk memastikan suara mereka dihitung dengan benar pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketentuan Surat Suara Sah Pilkada 2024
Syarat sahnya surat suara diatur dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut rincian yang perlu diperhatikan:
1. Surat suara dinyatakan sah apabila yang dicoblos adalah salah satu dari:
- Nomor urut pasangan calon.
- Foto pasangan calon.
- Nama pasangan calon.
- Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
2. Surat suara wajib memiliki tanda tangan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketentuan Surat Suara Tidak Sah Pilkada 2024
Sebaliknya, syarat surat suara tidak sah diatur dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
- Terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
- Dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan oleh KPU.
- Terdapat banyak tanda coblosan dalam satu surat suara, meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon.
Mengenali Warna Surat Suara Pilkada 2024
Untuk meminimalkan kesalahan saat mencoblos, KPU menetapkan tiga warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024. Berikut panduannya:
- Merah marun: Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Biru muda: Surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Hijau toska: Surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Masyarakat yang akan memilih nantinya akan menerima dua surat suara, sesuai dengan wilayah dan tingkat pemerintahan yang dipilih.
Surat suara berisi foto pasangan calon atau kotak kosong (jika hanya terdapat satu pasangan calon) kemudian dicoblos di bilik suara. Setelah itu, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Memahami aturan ini penting agar hak suara Anda tetap terjaga dan dihitung dalam Pilkada Serentak 2024. ***




